Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron mengatakan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono bersikap tidak kooperatif ketika hendak ditangkap tim satuan petugas gabungan KPK.
Ia mengungkapkan tim satgas sampai melakukan upaya paksa membuka pintu salah satu rumah yang berada di daerah Simprug, Jakarta Selatan tersebut.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan. Baru kemudian dibuka paksa," ungkap Ghufron melalui keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua buronan KPK itu ditangkap pada Senin (1/6) malam. Salah seorang sumber internal KPK mengatakan penyidik senior Novel Baswedan turut serta dalam tim satuan petugas gabungan tersebut.
"Bang N [Novel] ikut semalam sampai pukul 02.00," kata seorang sumber internal KPK kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).
 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) |
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nurhadi dan Rezky. Mengenai detail kronologi penangkapan, terang dia, akan disampaikan melalui konferensi pers.
"Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Ali.
Sementara satu tersangka lain yang masih buron, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, KPK memberikan ultimatum agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
"Kami berharap HS [Hiendra] segera menyerahkan diri. Karena terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan dan kami KPK akan terus memburunya," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka suap perkara di MA. Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
(ryn/pmg)
[Gambas:Video CNN]