Ketum DMI Jusuf Kalla: PSBB Berakhir, Masjid Bisa Dibuka

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2020 17:39 WIB
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berkunjung ke CNN Indonesia, Jakarta, 11 Desember 2019. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Ketua DMI Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyatakan pembukaan masjid dapat dilakukan usai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Sejumlah wilayah di Indonesia masih menerapkan PSBB selama pandemi virus corona (covid-19) termasuk DKI Jakarta yang akan berakhir pada 4 Juni 2020.


"Ketika PSBB berakhir artinya kantor bisa dibuka, pasar dan mal dibuka, maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai keputusan menteri agama, namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan yang ketat," ujar JK melalui rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

JK menuturkan, pembukaaan masjid dan tempat ibadah lain ini lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibandingkan tempat umum lain seperti pasar atau mal. Nantinya jemaah yang menjalankan ibadah hanya perlu menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk ke tempat ibadah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang ibadah di masjid kan paling setengah jam selesai. Tapi kalau di mal, pasar bisa berjam-jam, di kantor juga bisa lama," jelasnya.
JK meminta para pengurus masjid di seluruh wilayah yang dinyatakan aman agar mematuhi protokol kesehatan di masjid sesuai surat edaran DMI. Edaran tersebut mewajibkan jemaah memakai masker, membawa sajadah sendiri serta menjadi jarak. 

"Dan bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan. Masjid yang dilengkapi fasilitas AC untuk tidak memfungsikannya dulu, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara," ucapnya.
Warga melaksanakan Salat Jumat perdana setelah kurang lebih dua bulan tidak melaksanakannya di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Mei 2020. Ada sejumlah protokol kesehatan bagi jemaah yang hendak beribadah. CNNIndonesia/Safir MakkiWarga melaksanakan Salat Jumat perdana setelah kurang lebih dua bulan tidak melaksanakannya di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Mei 2020. Ada sejumlah protokol kesehatan bagi jemaah yang hendak beribadah. (CNNIndonesia/Safir Makki)
 
Salat Jumat Ikuti Fatwa MUI DKI


Jusuf Kalla menambahkan, pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru atau new normal merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta tahun 2001. 

Pelaksanaan salat dua gelombang ini, kata JK, mempertimbangkan ketentuan jaga jarak satu meter yang membuat daya tampung masjid menjadi hanya 40 persen dari kapasitas biasa. 

"Akibatnya banyak jemaah tak tertampung bisa tidak salat Jumat. Karena itu kita anjurkan salat Jumat dua kali, dua gelombang, dua sif, itu sesuai fatwa MUI DKI tahun 2001," ujar JK.

Ketentuan fatwa MUI DKI ini, kata JK, memang berbeda dengan fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 yang melarang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang.

Menurutnya, larangan salat Jumat dua gelombang itu hanya berlaku di sektor industri. Hal ini menimbang sejumlah industri yang sistem operasionalnya nonstop 24 jam sehingga tak memungkinkan untuk melaksanakan salat Jumat. 

Fatwa itu menjelaskan, "Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i."

"Kalau MUI pusat itu (alasannya) industri. Kalau ini kan kekurangan tempat karena jaga jarak maka boleh, tidak ada cara lain," katanya. 

Sementara dalam fatwa MUI DKI menyatakan, apabila salat Jumat tidak memungkinkan di antaranya karena luasnya wilayah, sulit menghimpun umat Islam dalam satu masjid, jumlah jemaah Jumat yang terlalu banyak sehingga tidak dapat ditampung dalam satu masjid, maka dapat dilaksanakan di beberapa masjid atau bangun.

Selain itu, kaum muslimin yang tidak dapat melaksanakan karena tugas penting dan tidak dapat ditinggalkan, maka salat Jumat boleh dilaksanakan dua sif, dengan syarat, waktu pelaksanaan dua sif tersebut masih dalam batas waktu Zuhur.

Di sisi lain, menurut JK, pembukaan masjid dan tempat ibadah lain lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibandingkan tempat umum lain seperti pasar atau mal. Nantinya jemaah yang menjalankan ibadah hanya perlu menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk ke tempat ibadah. 

"Masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat umum lain. Kayak pasar, mal, atau yang lain. Orang ibadah di masjid kan paling setengah jam selesai. Tapi kalau di mal, pasar bisa berjam-jam, di kantor juga bisa lama," jelasnya. 

DMI telah mengeluarkan maklumat pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang.  Sementara MUI menyatakan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan new normal tidak sah sesuai fatwa MUI tahun 2000. Alih-alih membagi salat Jumat menjadi dua gelombang, MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat.

Masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.
(psp/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER