Jenazah Isteri Disebut PDP, Warga Gowa Akan Gugat Gugus Covid

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2020 19:43 WIB
Andi Baso Ryadi Mappasulle (46), seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berencana menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel secara hukum.
Andi Baso Ryadi Mappasulle (46), seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berencana menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel secara hukum. (CNNIndonesia/sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Andi Baso Ryadi Mappasulle (46), seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berencana menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel secara hukum.

Gugatan dilayangkan berkaitan dengan almarhumah Nurhayani Abram (48) istrinya yang dimakamkan di kompleks pemakaman Macanda, Kabupaten Gowa yang khusus untuk jenazah covid-19 pertengahan Mei lalu.

"Sekarang saya akan menggugat, meminta jenazah istri saya untuk dipindahkan dari pekuburan Macanda itu. Saat ini saya sementara mengumpulkan teman-teman pengacara yang berempati kepada saya dan keluarga untuk berikan bantuan hukum," kata Ryadi kepada awak media di Makassar, Selasa, (2/6),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meyakini istrinya bukanlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid-19. Kata dia, istrinya meninggal dunia 15 Mei lalu itu karena stroke yang menyebabkan pecah pembuluh darah.

Ryadi tidak terima jenazah istrinya diperlakukan sebagai pasien covid, mulai dari penanganan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara hingga pemakaman di Macanda oleh petugas tim gugus berpakaian APD lengkap, dikawal banyak petugas kepolisian dan TNI.

Belakangan ternyata, hasil pemeriksaan Swab dari RS Bhayangkara menyatakan negatif.

"Tidak ada hak bagi tim gugus untuk menahan saya karena buktinya hasil pemeriksaan swab istri saya negatif artinya bukan PDP covid," katanya.

Ryadi menceritakan, ketika istrinya meninggal, dia dan dan putri-putrinya sangat keras untuk mempertahankan jenazah istri agar bisa dipulangkan dan makamkan sendiri bukan di pekuburan khusus covid.

Tapi sebaliknya, dia mengatakan, justru mendapatkan perlakukan tak semestinya dari tim gugus yang saat itu juga ada puluhan tentara dan polisi. 

Dia mengaku nyaris diborgol, sempat tidur di bawah mobil yang ada jenazah istrinya untuk menghalangi. Putrinya juga memeluk mobil itu tapi upaya tidak berhasil. Aparat keamanan itu mengangkat dan menghalangi mereka, kemudian membawa jenazah istrinya.

Tapi, menurutnya, sepekan kemudian, 22 Mei keluar hasil pemeriksaan swab yang ternyata negatif. 

Didampingi putri sulungnya, Andi Arni Esa Putri Abram (24), Ryadi menegaskan, karena status PDP terhadap almarhumah istrinya itu, dirinya merasa banyak dirugikan.

"Karena status PDP itu, saya dapat sanksi sosial. Dikucilkan dari keluarga, semua bisnis tidak ada yang jalan," katanya.

"Jelas-jelas swab negatif tapi apa tindakan tim gugus, pemerintah untuk memulihkan nama baik saya, tidak ada. Jenazah istri saya harus dipindahkan. Saya akan gugat tim gugus. Biarlah kasus istri saya ini jadi penolong bagi kasus serupa yang juga jadi korban. Tidak hanya di Makassar tapi juga di daerah lain," tambah Ryadi.

Sementara itu Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel, Ichsan Mustari mengatakan, penangangan pemulasaran jenazah pasien PDP
memang harus sesuai standar covid-19. Protokol tersebut harus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan.

Protokol pemakaman tetap harus dilakukan meski hasil tes swab belum keluar jika kondisi pasien menunjukkan gejala klinis pneumonia.

"Saya hanya mau sampaikan bahwa semua ini kita jalankan sesuai protokol dan ketentuan yang ada," kata Ichsan.

(svh/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER