"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam melalui keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Nizam menyatakan bahwa Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) sudah memberikan beberapa opsi terkait keringanan pembayaran UKT selama pandemi.
Sedangkan dari sisi pemerintah pusat, kata Nizam, Kemendikbud menyediakan 400 ribu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang bisa digunakan untuk mahasiswa di PTN dan PTS.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menyuarakan tagar tersebut bersama surat terbuka meminta audiensi. Mereka ingin Nadiem memperhatikan kendala mahasiswa membayar UKT selama pandemi.
Banyak mahasiswa yang terdampak ekonomi karena corona namun masih harus membayar penuh UKT. Dan disisi lain, mereka menilai hak mahasiswa juga tak sepenuhnya didapat selama pembelajaran daring.
Pengeluaran mahasiswa selama pembelajaran daring pun membengkak karena memerlukan kuota internet. Belum lagi bagi mahasiswa yang terjebak di lingkungan kampus karena tak bisa balik ke kota asal.
Kemendikbud sendiri sudah menyarankan agar perguruan tinggi memberikan bantuan kuota pulsa, logistik dan kesehatan untuk mahasiswa. Namun Aliansi BEM SI menyatakan tak semua perguruan tinggi menerapkan hal tersebut. Pengajuan keringanan UKT pada beberapa kampus juga tak berjalan maksimal.
Ada pula beberapa akun yang mengunggah foto Nadiem dengan mata tertutup, bersamaan dengan seruan protes terkait UKT di tengah pandemi. (fey/fra)