Mahfud: Penangkapan Nurhadi Bukti Tak Dilindungi Orang Kuat

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 11:28 WIB
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ditangkap KPK. (Antara/ Aditya Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penangkapan Nurhadi Abdurrachman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Menkopolhukam Mahfud MD jadi bukti bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu tak dilindungi orang kuat.

"Keliru anggapan bahwa Nurhadi dilindungi oleh orang kuat," kata Mahfud dalam pesan tertulis melalui Humas Kemenko Polhukam, Rabu (2/6). 

Mahfud juga memuji lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

Menurut Mahfud, penangkapan Nurhadi adalah pembuktian pernyataan KPK bahwa saat ini mereka akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Firli pernah bilang kepada saya, biarlah orang bilang kami tidak baik, tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik," kata Mahfud

Mahfud sendiri mengaku gembira Nurhadi yang menjadi buronan atas kasus gratifikasi dan telah bersembunyi selama kurang lebih tiga bulan.

"Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," katanya. 

Nurhadi ditangkap kemarin di sebuah perumahan elite di Jakarta Selatan. Ia ditangkap bersama keponakannya, Rezky Herbiyono.

Keduanya kini mendekam di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar atas tiga perkara di pengadilan.

Untuk Nurhadi, ia juga disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (tst/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER