Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta pengunjung sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi
Jiwasraya yang tak berkepentingan untuk keluar dari ruang sidang karena tergolong penuh di tengah pandemi virus corona (
Covid-19).
Hakim Ketua Rosmina mengimbau pengunjung sidang untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Ia mengatakan persidangan tidak akan dimulai jika kondisi di ruang sidang masih penuh.
"Kami harap kalau begini kondisinya tidak diperbolehkan untuk sidang. Kami mohon sekali bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk ke luar," tegas Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan
CNNIndonesia.com di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB, ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung yang hendak mendengarkan pembacaan dakwaan keenam terdakwa. Terlihat kerumunan di sejumlah titik sebelum ada teguran dari hakim.
Mendengar teguran hakim, pengunjung satu per satu keluar dan tak berkerumun. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pun akhirnya dimulai.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Sebelum masuk ke dalam gedung, petugas mengecek suhu tubuh serta menyediakan handsanitizer dan bilik disinfektan. Kursi di dalam ruang sidang pun dibatasi dengan pembatas.
Sidang perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya diputuskan digelar secara langsung. Hal ini atas kesepakatan jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum dan majelis hakim.
Rosmina menjelaskan ada lima hakim yang akan menyidangkan setiap terdakwa. Hanya saja, terang Rosmina, untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh tujuh hakim.
Tujuh hakim itu adalah Rosmina, Saifuddin Zuhri, Anwar, Sigit, Titi Sansiwi, Susanti, dan Ugo.
Sementara itu jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengatakan surat dakwaan akan dibacakan secara langsung.
"Pertama mohon kesepakatan dengan penasihat hukum kita akan membacakan mewakili 6 terdakwa adalah Heru Hidayat sebanyak 202 halaman," ujar salah seorang penuntut umum.
Jaksa menyatakan pihaknya juga akan membacakan dakwaan tambahan terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro kami akan bacakan dakwaan TPPU, sedangkan empat terdakwa lainnya tidak ada TPPU," katanya.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]