Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung belum menutup penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) meskipun para tersangkanya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan pihaknya masih melakukan pemanggilan sejumlah saksi pada Selasa (2/6). Hal itu untuk mencari tahu proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah itu.
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi," kata Hari melalui keterangan resmi, Rabu (3/6).
Hari menyebutkan para saksi yang dipanggil itu merupakan direktur utama dari 3 perusahaan sekuritas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Direktur Utama PT Maybank Kim Eng Sekuritas Wilianto, lalu Direktur Utama PT CIMB Sekuritas H.R Yudha Satyaamdarmo, dan terakhir Direktur Utama PT Valbury Sekuritas Benny Andrew Wijaya.
"Sebagai Direktur Utama perusahaan sekuritas, keterangan ketiga saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada Jiwasraya," jelas dia.
Hari menjelaskan bahwa pemanggilan itu juga ditujukan untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum atas kerugian keuangan negara karena pengelolaan dana investasi di perusahaan itu.
"Baik secara perdata maupun pidana," pungkas dia.
 Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro meninggalkan Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) |
Kini, para terdakwa dalam perkara tersebut akan mulai disidangkan dan dapat disaksikan oleh masyarakat secara umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Total ada enam tersangka yang akan menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Enam tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Lalu Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Jaksa penuntut umum bersiap menyidangkan lima berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara itu.
Perjalanan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya mulanya sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018. Gagal bayar itu berasal dari polis jatuh tempo dari produk JS Saving Plan.
Terakhir, sebelum berkas perkara para tersangka rampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara karena tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerugian terdiri dari beberapa bentuk. Salah satunya, investasi saham.
"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (9/3).
(mjo/pmg)
[Gambas:Video CNN]