MUI DKI Buat Fatwa Salat Jumat untuk Jawab Pertanyaan Anies

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 16:21 WIB
Warga melaksanakan Salat Jumat perdana setelah kurang lebih dua bulan tidak melaksanakannya di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Mei 2020. Ada sejumlah protokol kesehatan bagi jemaah yang hendak beribadah. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi salat Jumat berjemaah di masjid (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Zulfa Mustofa mengatakan pihaknya menerbitkan fatwa soal Salat Jumat karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membutuhkan landasan ihwal penyelenggaraan Salat Jumat berjemaah dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19). Fatwa itu merupakan jawaban atas pertanyaan Anies lewat surat.

"MUI DKI berfatwa berdasarkan pertanyaan gubernur lewat surat sekda (sekretaris daerah). Karena kan nanti dalam penerapan new normal, selain mengacu aturan protokol kesehatan, gubernur pasti butuh pandangan ulama saat mengeluarkan aturan," kata Zulfa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Zulfa mengatakan bahwa seorang gubernur memang perlu memerhatikan aturan atau pendapat Kementerian Kesehatan saja. Perlu pula memperhatikan pendapat lain.
Salah satunya adalah MUI DKI Jakarta agar aturan yang dibuat nanti tidak bertentangan dengan anjuran dan fatwa ulama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MUI DKI Jakarta mengeluarkan Fatwa Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu kali saat Pandemi Covid-19 yang diteken pada Selasa (2/6) kemarin. Isinya, Salat Jumat sah jika diselenggarakan dua gelombang atau sif.

Pasalnya, penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19, di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen sesuai prinsip physical distancing.

Hal itu bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor:5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat. Fatwa MUI Pusat itu justru menyebut salat Jumat dua gelombang atau shift tidak sah.
Mengenai hal itu, Zulfa menjelaskan bahwa fatwa MUI Pusat tahun 2000 itu sudah lama dan tidak sesuai dengan kondisi pandemi saat ini. Apalagi, menurut dia, fatwa yang lama itu muncul karena permintaan dari industri yang tidak dapat mengatur jam kerja karyawannya.

"Opsi pertama dalam fatwa MUI DKI, salat Jumat di-split, disebar. (Bisa dilakukan) di aula, karena ada kewajiban physical distancing itu kan, daya tampung masjid berkurang, maka kemudian boleh sebagian di masjid jami boleh di aula atau musala," ujarnya.

"Kalau di satu tempat tidak ada aula atau musala untuk menyebar salat Jumat di waktu bersamaan, dan animo masyarakat tetap ingin salat Jumat, maka kita beri solusi fikih adalah salat Jumat boleh dua gelombang," lanjut Zulfa.

Mengenai fatwa MUI pusat, Zulfa juga menjelaskan bahwa saat ini MUI masih menggelar rapat untuk membahas fatwa soal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi.

"Saya juga ikut rapat di pusat. Dinamikanya menarik, ada yang ingin review fatwa yang lama untuk disesuaikan kondisinya, pandemi," tandasnya.
(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER