JK Sebut Fatwa Salat Jumat MUI Pusat dan DKI Beda Konteks

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 07:02 WIB
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, hari ini, Jumat (20/03) meninjau secara langsung penyemprotan disinfektan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Kota Jakarta Timur yang dilakukan Relawan PMI untuk mencegah Covid-19.
Jusuf Kalla menyebut Fatwa MUI Pusat soal salat Jumat dikeluarkan pada tahun 2000 untuk kepentingan industri, sementara fatwa MUI DKI karena kondisi darurat. (dok. tim media JK).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyatakan, tak ada pertentangan antara fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dengan MUI DKI Jakarta mengenai pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Menurut JK, isi kedua fatwa tersebut berbeda konteks dan permasalahannya.

"Tidak ada pertentangannya dengan MUI karena beda masalah. (Salat) dua gelombang itu sudah difatwakan MUI DKI. Kalau MUI Pusat sudah 20 tahun lalu tapi fatwa itu untuk kepentingan industri," ujar JK, sapaannya, melalui rekaman video dari tim media JK yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

JK menjelaskan kedua fatwa itu memiliki pertimbangan kondisi yang berbeda. Dalam fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 melarang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang dengan pertimbangan pekerja yang tidak bisa melaksanakan salat Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal ini umumnya terjadi pada pekerja yang tak bisa meninggalkan pekerjaannya di waktu salat Jumat.

"Misalnya pabrik yang kerja 24 jam mesti jalan terus, operator tidak bisa salat Jumat, tidak bisa kemudian dibuat dua gelombang. Itu fatwa MUI Pusat untuk kepentingan industri," katanya.

Sementara fatwa MUI yang diterbitkan DKI membolehkan salat Jumat dua gelombang dengan pertimbangan kondisi darurat. Salah satunya yakni pertimbangan kapasitas masjid yang berkurang karena jemaah harus menjaga jarak minimal satu meter.

"Karena ini darurat kita jaga jarak sehingga kapasitas masjid itu daya tampung 40 persen dari biasa. Maka harus difasilitasi," ucapnya.

Di sisi lain, pelaksanaan salat Jumat di Jakarta akan digelar mulai Jumat pekan ini di beberapa masjid jika PSBB tak diperpanjang. Nantinya, kata JK, pelaksanaan salat Jumat akan dipersingkat tak lebih dari 30 menit.


"Khotbah mungkin seperempat jam, salat kira-kita tujuh menit. Setengah jam-lah. Tidak lebih dari itu, 25 menit cukup," tutur JK.

Wakil Presiden ke-10 dan 12 itu mengatakan bahwa masjid harus dibuka karena menjadi ruh bagi suatu negara. Menurutnya, tempat ibadah seperti masjid dan gereja merupakan tempat yang harus dibuka pertama kali dibandingkan tempat umum lain.

"Masjid buka, gereja buka, silakan yang lain buka. Agar ada ruhnya. Buat apa kita memperingati hari Pancasila 1 Juni kalau kita tidak melaksanakan yang tertinggi, Ke-Tuhanan yang maha esa," katanya. (psp/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER