"Pengajuan PSBB Proporsional ini merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melalui Video Conference yang diikuti Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Depok, Dandim Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Forkopimda," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (3/6) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa aktivitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat, diantaranya untuk ibadah di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.
"Aktivitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh," jelasnya.
Secara lengkap Peraturan Walikota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal akan segera disampaikan kepada publik.
Idris mengatakan PSBB Proporsional bukan berarti warga dapat melakukan aktivitas secara bebas sehingga euforia, akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari.
"Dari 19 Kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Idris dalam keterangannya, Selasa (2/6) malam. (antara/kid)