Depok Ajukan PSBB Proporsional Dua Pekan 5-19 Juni

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 20:47 WIB
Walikota Depok Mohammad Idris. CNN Indonesia/Andry Novelino
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dilakukan selama 14 (empat belas) hari pada 5-19 Juni 2020.

"Pengajuan PSBB Proporsional ini merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melalui Video Conference yang diikuti Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Depok, Dandim Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Forkopimda," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (3/6) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan usulan tersebut dimuat dalam Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idris menjelaskan dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan 3 (kuning).

Beberapa aktivitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat, diantaranya untuk ibadah di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.

Untuk aktivitas Salat Jumat berjemaah di masjid diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat mulai 5 Juni 2020.

"Aktivitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh," jelasnya.

Secara lengkap Peraturan Walikota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal akan segera disampaikan kepada publik.

Idris mengatakan PSBB Proporsional bukan berarti warga dapat melakukan aktivitas secara bebas sehingga euforia, akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari.

Selain itu, sebelumnya, pada Selasa (2/6) malam, Pemkot Depok menetapkan 31 RW di 19 kelurahan untuk menerapkan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS). PSKS akan diterapkan saat PSBB Depok berakhir pada 4 Juni mendatang.

"Dari 19 Kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Idris dalam keterangannya, Selasa (2/6) malam. (antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER