Sabu Asal Iran 402 Kg Diamankan, Dikirim dari Laut Sukabumi

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 15:16 WIB
Barang bukti sabu yang dirilis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Pihak kepolisian yang bekerjasama dengan instansi terkait berhasil mengamankan 177.500 kilogram methamphetamine (sabu) dan 30 ribu butir ekstasi dari sindikat kejahatan teroganisir Malaysia-Jakarta. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi paket sabu yang disita polisi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap enam tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika berjenis sabu dengan total berat 402 kg di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (3/6).

Narkotik itu diduga berasal dari Iran dengan yang diedarkan dengan modus transaksi dari kapal ke kapal yang dilakukan di tengah laut Samudera Hindia.

"Berawal dari informasi telah terjadi transaksi narkotik jenis sabu dari Iran," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit melalui keterangan resmi, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap jaringan itu. Penyidik, kata dia, membuntuti dua orang kru kapal yang membawa dua kilogram jenis sabu di Pelabuhan Ratu. Sisanya, kata dia, sabu diamankan dari rumah kosong yang digeledah polisi di Sukabumi.

Kemudian, usai dikembangkan oleh penyidik, pihaknya dapat melakukan penangkapan terhadap tiga orang lainnya dan menggeledah sebuah rumah kosong di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Para tersangka yakni berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF.

"Total 341 bungkus plastik dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram, 341x1,180 gram, 402.380 gram sabu," tutur Listyo.

Menurut Listyo, total nilai dari 402 kg sabu tersebut dapat dikonversi menjadi Rp482 miliar dan dapat dipakai oleh 1,6 juta orang.

Usai penangkapan itu dilakukan, Listyo menjelaskan kepolisian kini akan membawa para tersangka untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian, dia pun akan memeriksa urine tersangka di Biddokes Polri, serta memeriksa barang bukti narkotika tersebut ke laboratorium forensik.

"Melengkapi administrasi guna dilakukan penyidikan," tutur Listyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika. (bac/mjo/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER