Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (
MUI) memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan
Salat Jumat di tempat luas selain masjid selama pandemi virus corona (
Covid-19).
Dalam
taujihat atau amanat yang diterbitkan pada Kamis (4/6), MUI menyebut anjuran itu diberikan guna merespons keharusan menjaga jarak atau
physical distancing untuk mencegah penularan virus corona.
"Bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat, tapi dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya," kata Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6).
MUI berpendapat Salat Jumat di tempat selain masjid mempunyai dasar syariah atau hujjah syar'iyah yang lebih kuat dibanding melaksanakan salat dua gelombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI masih berpegangan pada Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Fatwa itu menyebut Salat Jumat di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah.
Salat Jumat dua gelombang hanya relevan dilakukan saat komunitas muslim menjadi minoritas di suatu negara. Namun di negara seperti Indonesia, opsi itu dinilai tidak tepat, bahkan saat masa pandemi.
Dalam taujihat itu, MUI juga mengatur keringanan bagi jemaah yang terlambat menghadiri Salat Jumat kala pandemi.
"Bagi jamaah yang datang terlambat, dan tidak dapat tempat di masjid, serta tidak menemukan tempat lain untuk salat Jumat atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syar'i, maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur," tutur Yusnar.
Sebelumnya, wacana penerapan Salat Jumat dua gelombang jadi wacana di tengah kondisi pandemi. Hal itu menjadi opsi untuk merespons anjuran menjaga physical distancing.
MUI DKI Jakarta sempat mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2020 tentang hal itu. MUI DKI membolehkan pelaksanaan Salat Jumat lebih dari satu kali di tempat yang sama. Namun setelah bertemy dengan MUI pusat, MUI DKI Jakarta meluruskan pendapatnya.
"Untuk Salat Jumat di Indonesia, tidak memungkinkan untuk dua gelombang. Kenapa? Karena banyaknya tempat-tempat yang memang kita bisa pergunakan," kata Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar usai bertemu pimpinan MUI pusat di Jakarta, Kamis (4/6).
(dhf/sur)
[Gambas:Video CNN]