Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan aturan ganjil genap di wilayah Jakarta hingga sepekan ke depan. Keputusan ini menyusul perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) masa transisi di Ibu Kota.
"Pembatasan ranmor dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Kebijakan peniadaan aturan ganjil genap telah beberapa kali diperpanjang. Peniadaan aturan ganjil genap ini mengikuti penerapan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menyatakan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap pun tetap tak berlaku. Baik itu penindakan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ataupun penindakan langsung.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB yang telah berjalan sejak 10 April lalu. Ia menyebut perpanjangan PSBB ini juga sekaligus menjadi periode transisi menuju kehidupan normal.
"Kami di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Anies mengatakan pada fase pertama ini, pihaknya mulai membuka sejumlah tempat seperti rumah ibadah, perkantoran, mal, hingga pasar nonpangan. Selain itu transportasi juga mulai dilonggarkan dengan mengizinkan mobil pribadi berisi penumpang 50 persen dari kapasitas, kecuali satu keluarga.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]