Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (
MUI) DKI Jakarta mempersilakan sejumlah masjid di Ibu Kota untuk kembali dibuka dan menggelar
salat Jumat berjamaah pada esok hari, Jumat (5/6).
Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mengatakan anjuran ibadah berjemaah di masjid hanya berlaku di wilayah yang telah dinyatakan terkendali oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya tak menganjurkan pembukaan masjid di 62 RW yang menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
"Mulai besok dipersilakan untuk membuka masjid, melaksanakan ibadah salat Jumat," kata Munahar di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk PSBL di 62 RW yang ada di DKI Jakarta, yang memang jelas penyebarannya, kami tetap tidak merekomendasikan," lanjut dia.
Untuk umat Islam di 62 RW zona merah, kata dia, tetap dianjurkan beribadah di rumah. Merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Munahar menganjurkan umat di wilayah itu untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.
 Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di tengah imbauan peniadaan kegiatan salat Jumat di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sementara untuk umat Islam yang berada di wilayah aman, dia mengimbau untuk tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Umat Islam diminta mengikuti anjuran dari Pemprov DKI Jakarta.
"Sesuai protokol kesehatan, aturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan tetap menjaga keamanan yang ada. Sehingga kita bisa melaksanakan ibadah dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali melonggarkan kegiatan ibadah di rumag ibadah. Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020, pemerintah memperbolehkan rumah ibadah di wilayah yang aman dari corona untuk dibuka dengan penerapan protokol covid-19 yang ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan PSBB pada Kamis (4/6). Pemprov DKI menyebut ada 62 RW yang masih berstatus zona merah. Sehingga mereka berencana menerapkan pembatasan sosial berskala lokal di wilayah itu.
(dhf/pmg)
[Gambas:Video CNN]