Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengatakan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai fase transisi mulai 5 Juni 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar di Balaikota DKI, Anies menyatakan saat ini masih ada 66 Rukun Warga (RW) di ibu kota provinsi tersebut yang masih berkategori zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Sekarang kita lihat, kita menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju
incident rate yang tetap harus dapat perhatian khusus. Mari kita bantu 66 RW ini agar bisa segera berubah, karena masih berstatus merah, mudah-mudahan nanti bertahap akan hilang," kata Anies, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menjelaskan puluhan RW itu tersebar di Jakarta Barat (15), Jakarta Pusat (15), Jakarta Selatan (3), Jakarta Utara (15), Jakarta Timur (15), dan Kepulauan Seribu (3 RW di dua pulau berbeda).
"66 RW adalah 2,4 persen dari seluruh total RW, yang 97.6 persen alhamdulillah relatif terkendali," klaim Anies.
Nantinya, kata Anies, peraturan terkait dengan pergerakan orang, kegiatan sosial dan ekonomi di wilayah-wilayah itu akan diatur Wali Kota/Bupati sesuai karakteristik daerah masing-masing.
"Kita berharap tempat ini jadi perhatian, tapi disampaikan, seluruh wilayah Jakarta masih harus mengikuti protokol pola hidup yang sehat. Apalagi tetangga-tetangga 66 RW itu," kata Anies.
Selain itu, ia mengatakan, di 66 RW ini, nantinya juga akan diberikan bantuan sosial (bansos) khusus selama PSBB transisi tersebut.
Rencana Evaluasi PSBB TransisiAnies telah mengumumkan PSBB Jakarta diperpanjang per 5 Juni 2020. Namun, perpanjangan kali ini berbeda karena ada sejumlah pelonggaran tertentu.
Dikatakan Anies, dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang bakal diterapkan.
"Periode ini menjadi periode transisi," katanya.
Ia mengatakan PSBB masa transisi ini nantinya bakal dievaluasi hasilnya untuk menentukan langkah berikutnya. PSBB transisi ini sendiri bakal selesai pada akhir Juni.
"Kita lakukan evaluasi, apakah indikator aman, bila aman kita mulai fase 2," kata Anies.
Namun, disampaikan Anies, dalam prosesnya, gugus tugas bisa saja menghentikan masa transisi. Penghentian itu dilakukan jika ditemukan lonjakan kasus di wilayah Jakarta.
"Artinya semua ini kembali ditutup kantor, toko, rumah ibadah tutup, kegiatan-kegiatan yang dilonggarkan bisa kembali tutup bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan," ujarnya.
Anies belum bisa memastikan kapan PSBB masa transisi fase 2 bakal dilakukan. Ia hanya menyebut bahwa fase 2 akan dilakukan setelah kondisi dianggap terkendali.
"Ketika kondisi sudah terkendali baru bisa dilakukan, sekolah dari mulai PAUD, TK, RA, BA, kemudian sekolah madrasah di Jakarta, perguruan tinggi semua sama, tempat kursus, penitipan anak itu semuanya masih menunggu, begitu juga usaha lainnya masih menunggu fase 2," tutur Anies.
(yoa, dis/kid)
[Gambas:Video CNN]