Anies Singgung Fase Kedua PSBB Transisi Akan Lebih Longgar

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 17:54 WIB
Pengendara sepeda melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Bersepeda menjadi alternatif olahraga bagi warga semenjak berlakunya status PSBB yang berdampak pada tutupnya sejumlah fasilitas olahraga di Jakarta. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda berharap fase pertama PSBB transisi tuntas akhir Juni 2020. Ilustrasi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan wilayah Ibu Kota telah memasuki fase pertama periode transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies berharap fase pertama masa transisi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini bisa selesai pada akhir Juni 2020.

Anies juga mulai bicara soal fase kedua PSBB Transisi ini dengan pelonggaran yang lebih besar.

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu manfaat besar bagi masyarakat, dua efek risiko yg terkendali. Ini di fase pertama, dan kita berharap fase pertama bisa tuntas di akhir bulan Juni," kata Anies dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengatakan dalam masa transisi ini kegiatan sosial dan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati. Menurutnya, masa transisi ini merupakan periode menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup aman, pola hidup produktif sesuai protokol covid," ujarnya.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan jika fase pertama ini dilewati tanpa ada lonjakan kasus baru positif virus corona, pihaknya akan masuk dalam fase kedua transisi PSBB.

"Apa itu fase kedua, kelonggaran yang lebih luas lagi," katanya.

Namun, Anies menegaskan pembatasan aktivitas pada 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama PSBB tetap berjalan. Ia menyebut semua peraturan mengenai sanksi bagi yang melanggar PSBB dalam menekan penyebaran virus corona juga masih berlaku.

"Dalam masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pembatasan pelanggaran tetap berlaku, dan akan tetap ditegakkan, mulai dari kegiatan usaha sampai kemasyarakatan tidak ada pengecualian," ujarnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan memperpanjang PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menyebut perpanjangan PSBB ini juga sekaligus menjadi periode transisi menuju kehidupan normal.

Anies mengatakan pada fase pertama ini, pihaknya mulai membuka sejumlah tempat seperti rumah ibadah, perkantoran, hingga pasar nonpangan. Selain itu transportasi juga mulai dilonggarkan dengan mengizinkan mobil pribadi berisi 50 persen kapasitas. (mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER