PBNU Imbau New Normal di Masjid Tak Perlu Surat Bebas Corona

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 02:10 WIB
Foto matahari terbit yang tertutup kabut asap dengan latar depan kubah masjid di Padang, Sumatera Barat, Rabu (2/9). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar menyatakan kualitas udara masih dalam kategori sedang, tapi masyarakat tetap diminta waspada jika kepekatan kabut asap kiriman dari Riau,Sumsel, dan Jambi tersebut semakin meningkat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/15.
Ilustrasi Masjid. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Harian PBNU Robikin Emhas meminta pemerintah untuk tidak membebani masjid dengan syarat surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) saat penerapan kenormalan baru atau new normal.

Robikin mengatakan sektor lain tidak diwajibkan memiliki surat serupa oleh pemerintah. Menurutnya, perlu ada kesetaraan dalam penerapan new normal.

"Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mal, plaza, industri, dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah," kata Robikin kepada wartawan, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robikin menyambut baik rencana pemerintah menerapkan new normal di tempat ibadah. Dia juga sepakat protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan selama new normal dijalankan.
Namun ia mengingatkan new normal tidak bisa hanya dijalankan dengan semangat menggerakkan perekonomian masyarakat. Menurutnya, new normal harus dijalankan dengan prinsip keadilan di segala bidang.

"Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memperbolehkan aktivitas di rumah ibadah dibuka kembali meski pandemi virus corona (Covid-19) masih berlangsung. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020.

Salah satu syarat yang diatur pemerintah adalah rumah ibadah harus berada dalam lingkungan yang aman dari corona. Hal itu dibuktikan melalui surat keterangan bebas covid-19. Relaksasi bisa dicabut jika di kemudian hari ditemukan kasus penularan.

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5). (ain/dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER