Masjid Balkot DKI Jakarta Gelar Salat Jumat Dua Gelombang

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 11:25 WIB
jid Fatahillah menjadi masjid pertama yang dibangun di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/1).
Masjid Fatahillah akan menggelar salat jumat dua gelombang. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masjid Fatahillah, di Balai Kota DKI Jakarta juga bakal menggelar salat Jumat berjamaah dua gelombang. Penyelenggaraan salat Jumat dua gelombang ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali pada saat pandemi Covid-19.

DKM Masjid Fatahillah Balai Kota menjelaskan sif pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB. Sif ini dikhususkan untuk pegawai yang berada di lantai ganjil Gedung Balai Kota.

Sementara sif kedua khusus untuk pegawai yang berada di lantai genap Gedung Balai Kota akan dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan 13.45 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan salat Jumat kali ini juga tak lepas dari izin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan rumah ibadah di DKI Jakarta kembali beroperasi usai kurang lebih dua bulan sebelumnya ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kendati begitu, izin tersebut hanya untuk kegiatan ibadah rutin.

Anies pun menyebut sejumlah syarat pengoperasian kembali rumah-rumah ibadah. Pihak rumah ibadah juga harus melaksanakan protokol standar yang harus diterapkan. Misalnya, jumlah peserta rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Dari informasi yang didapat CNNIndonesia.com, Anies juga dijadwalkan bakal mengikuti salat Jumat berjamaah di masjid Balai Kota itu.

"InsyaAllah Gubernur salat Jumat juga nanti di Balkot," kata salah satu pihak humas Pemprov DKI Jakarta yang tak ingin disebutkan namanya.

Sebelumnya, MUI DKI Jakarta menerbitkan fatwa mengenai hukum dan panduan salat Jumat selama pandemi virus corona. Dalam fatwa tersebut, salat Jumat dua gelombang diizinkan.

Dalam poin kedua keputusan fatwa tersebut dijelaskan beberapa opsi mengenai penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19, di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen sesuai prinsip physical distancing.
(dmi/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER