Masjid Raya Bandung, Jawa Barat akan kembali melaksanakan salat fardu Zuhur berjemaah pada Sabtu (6/6). Namun, hanya boleh diikuti 30 persen jemaah dari total daya tampung masjid.
"Masjid Raya Bandung memulai pelaksanaan salat dzuhur berjemaah bagi masyarakat luas, pada Sabtu 6 Juni 2020. Tidak diumumkan secara terbuka. Jemaah datang secara alami setelah mendengar panggilan adzan dan iqamah," kata Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Raya Raya Muchtar Gandaatmaja lewat keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Pembatasan 30 persen jemaah dari total daya tampung masjid mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020. Pelaksanaan salat fardu berjemaah juga mesti mematuhi protokol kesehatan
Dalam hal protokol kesehatan pencegahan Covid-19, jemaah wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid, dan melakukan cek suhu tubuh. Bila ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37 derajat celcius, maka tidak diperbolehkan memasuki masjid.
"Salat Fardu yang diberjemaahkan waktunya menyesuaikan dengan kondisi sekarang dengan tidak mengabaikan kekhusyukan dan tartil bacaan," ujarnya.
Lihat juga:Bersiap The New Normal di Tempat Ibadah |
Anak usia di bawah 15 tahun tidak diperkenankan masuk ke dalam masjid. Begitu pula jemaah yang sedang sakit.
Ada pun perlengkapan yang telah disiapkan pengurus masjid yaitu, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di pintu masuk utara, timur, dan selatan. Alat untuk mengecek suhu tubuh juga telah disiapkan di setiap pintu.
Mengenai Salat Jumat, Masjid Raya Bandung baru akan menghelat secara berjemaah pada Jumat pekan depan (12/6). Jadwal tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat.
"Insya Allah, akan dimulai kegiatan salat Jumat untuk masyarakat luas dengan tidak diumumkan secara terbuka. Ajakan hanya melalui adzan awal dan adzan kedua," kata Muchtar.
Khotbah Jumat tidak boleh lebih dari 10 menit. Bacaan surat dalam salat setelah Alfatihah juga harus dengan surat-surat pendek dan hanya boleh diikuti 30 persen jemaah dari total daya tampung masjid.
Selain itu, seluruh majelis taklim pun masih dilarang menggelar kegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung. Muchtar mengatakan sejauh ini pihak masjid akan mengevaluasi pelaksanaan salat fardu berjemaah terlebih dahulu.
Seperti diketahui, sejak dikeluarkan Maklumat Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 050/ S. M/DKM-MRB/III/ 2020, pada 17 Maret 2020 sampai hari ini, pengurus DKM memutuskan untuk menghentikan sementara segala kegiatan, baik majelis taklim, majelis zikir maupun salat berjamaah fardhu, dan salat Jumat.
"Para pimpinan Majelis Taklim akan dihubungi apabila keadaan sudah benar benar kondusif," tutur Muchtar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT