Salah satunya dilakukan oleh Ifan (36), seorang karyawan swasta yang masih bekerja dari rumah sejak Maret lalu.
Ifan mengaku dirinya sengaja keluar rumah hari ini untuk mencari rumah makan yang mau menerima pelanggan. Ini karena ia mengetahui informasi bahwa PSBB transisi di Jakarta sudah mulai diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkeliling menumpang kendaraan pribadi, akhirnya Ifan menemukan Rumah Makan Padang Kebayoran Baru di Gandaria, Jakarta Selatan. Restoran ini memperbolehkan pelanggan makan di tempat dengan kuantitas terbatas.
Hari ini pun setelah keliling di wilayah Lebak Bulus sampai Radio Dalam, ia tak kunjung menemukan restoran yang memperbolehkan pelanggan makan di tempat.
Menurut pantauan CNNIndonesia.com, tak hanya Ifan yang menikmati makanannya tanpa dibawa pulang. Setidaknya ada 12 orang lain di dalam restoran tersebut.
Pada tiap meja terdapat tanda "X" yang ditempelkan untuk memberi jarak tiap pelanggan di satu meja. Tiap pelanggan tak boleh duduk bersampingan saat makan di tempat.
Soleh (45), pegawai Rumah Makan Padang Kebayoran Baru mengaku hari ini pihaknya menjajal menerima pelanggan makan di tempat. Ini merupakan hari pertama rumah makan itu menerima pelanggan.
Pemilik restoran mengatakan mulai mengizinkan pelanggan makan di tempat mulai hari ini, Sabtu (6/6). |
"Makannya dijarak dan nggak boleh lama. Kalau sudah selesai makan ya kita kasih tahu, mohon maaf enggak boleh lama," tuturnya kepada CNNIndonesia.com.
Langkah ini, katanya, untuk memastikan tiap pelanggan tak berlama-lama makan di restoran. Juga agar pihaknya bisa langsung membersihkan meja setelah dipakai.
Sejak pagi tadi, ia mengaku baru pada jam makan siang pelanggan berdatangan makan di tempat. Pihaknya tak mengumumkan secara khusus bahwa restoran sudah dibuka, namun kebanyakan pelanggan justru bertanya.
"Karena banyak yang minta [makan] di sini sebenarnya," tambah dia.
Gubernur DKI Jakarta mulai membolehkan restoran beroperasi dan menerima pelanggan pada 8 Juni 2020. Instruksi ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
PSBB transisi sendiri ditetapkan Anies mulai Jumat (5/6) kemarin. Kendati masih berjudul PSBB, sejumlah aktivitas dan fasilitas umum mulai diperbolehkan beroperasi secara bertahap pada periode ini. (fey/stu)
Pemilik restoran mengatakan mulai mengizinkan pelanggan makan di tempat mulai hari ini, Sabtu (6/6).