Evaluasi itu berkaitan dengan situasi dan kondisi lalu lintas serta angkutan jalan di masa PSBB transisi.
"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa," kata Syafrin saat dihubungi, Minggu (7/6).
Syafrin juga mengatakan pihaknya belum menentukan koridor atau ruas jalan yang bakal menerapkan aturan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, kata Syafrin, penerapan aturan tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum. Diketahui, di masa PSBB transisi ini jumlah penumpang juga tetap dibatasi.
Dalam pasal 17 ayat 2 poin a Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi disebutkan bahwa baik motor ataupun mobil akan kena kebijakan ganjil-genap.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi peraturan tersebut.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang beroperasi sebagai angkutan transportasi dalam jaringan.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.
Kebijakan aturan ganjil genap itu sendiri masih belum berlaku pada pekan. "Ganjil Genap belum berlaku seminggu kedepan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Sabtu (6/6).
(dis/gil)