Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) menegur dan membongkar tenda
hajatan pertunangan salah satu warga di Jalan Petojo Enclek 4, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6) sore kemarin.
Petugas dibantu pihak penyelenggara bekerja sama menurunkan kain terpal dan tiang tenda yang menutupi akses jalan kecil di depan rumah penyelenggara.
"Tidak ada di masa transisi ini aktivitas yang menimbulkan keramaian, terus itu kami dapat laporan dari masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kecamatan Gambir Ahmad Bukhori dikutip dari siaran
CNNIndonesia TV, Minggu (7/6).
Bukhori memberikan sanksi teguran yang menyatakan warga belum boleh melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan di fase PSBB Transisi seperti sekarang ini. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi tertulis, yang diharapkan dapat memberikan kesadaran warga lain untuk tidak berbuat hal serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi sudah kami berikan, sanksi tertulis untuk segera meninggalkan adanya kerumunan," tuturnya.
Sementara itu, pihak penyelenggara keluarga Eni mengaku hajatan pertunangan atau lamaran hanya dihadiri oleh dua belah pihak keluarga, sehingga menurutnya hal tersebut tidak cukup disebut aktivitas yang mengundang kerumunan.
"Saya itu sedang [merayakan] anak saya tunangan. Betawi itu kan, orang Jakarta itu kan banyak kumpulannya, ada saudara. Itu juga enggak sampai sore," kata Eni.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB di DKI Jakarta yang telah berjalan sejak 10 April lalu. Anies mengatakan dengan perpanjangan PSBB ini Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni.
Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Anies pada Kamis (4/6) lalu.
Anies menyatakan PSBB transisi kali ini akan menjadi evaluasi sebelum Jakarta memutuskan sepenuhnya menghentikan atau melanjutkan kembali penerapan PSBB.
(gil)
[Gambas:Video CNN]