Terkait Corona, Kemenag Kaji Opsi Kurangi UKT di Kampus Islam

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 05:20 WIB
Ilustrasi Belajar
Ilustrasi mahasiswa. (robarmstrong2/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji sejumlah opsi untuk mengurangi beban mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang perekonomiannya terdampak pandemi virus corona (covid-19).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama, Arskal Salim, mengungkapkan beberapa opsi itu antara lain perpanjangan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), pengangsuran UKT (khusus PTKIN berstatus Badan Layanan Umum), hingga pengurangan UKT.

 "Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata Arskal dalam keterangan resminya yang diterima Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Kamarudin Amin menegaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu ia sampaikan untuk merespons sejumlah protes mahasiswa terkait isu kenaikan UKT di perguruan tinggi Islam saat pandemi corona berlangsung.

"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar," ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamarudin menegaskan besaran UKT para mahasiswa perguruan tinggi Islam ditetapkan pada tiap tahun akademik. 

Meski demikian, besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan Pimpinan PTKIN masing-masing dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) saban tahunnya.

"UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan mahasiswa PTKIN bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT bila terjadi perubahan kemampuan ekonomi keluarga.

Perubahan kemampuan ekonomi itu, bisa karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

"Pada masa pandemi Covid-19, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa," kata dia. (rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER