DAW sendiri meninggal dunia pada Minggu (7/6) siang, saat dirawat karena mengalami kecelakaan saat insiden penjambretan yang dialaminya sekitar empat hari yang lalu.
"Jadi diagnosis Covid-19 itu dapat dilakukan bermacam-macam, satu dengan anamnese gejala, rapid test bisa, swab PCR bisa, yang akurat dengan CT scan paru-paru," ujar Humas RSUD dr Soetomo, Pesta Parulian, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari CT scan itu ditemukan gambaran bercak putih yang biasa disebut sebagai ground glass opacity. Dari itu maka pasien diklasifikan sebagai PDP," kata Pesta.
Meski demikian, Pesta mengungkapkan selain mengalami gejala Covid-19 itu, DAW mengalami kondisi yang berat karena ia dirawat memang karena kecelakaan.
"Memang trauma kepala berat dan ada pendarahan di otak, dan ada benturan di lengan, berat, kondisi berat sudah tidak sadar," ujar Pesta.
Namun karena DAW meninggal dalam status PDP, maka pihak rumah sakit pun memutuskan untuk melakukan penanganan jenazah sesuai dengan protokol Covid-19.
Protokol itu dilakukan sebagai bentuk upaya antisipasi untuk menghindari risiko penularan Covid-19, yang bisa saja mengancam keluarga dan petugas pemulasaran.
Jenazah DAW, kata dia, seharusnya dikebumikan di lahan yang sudah disiapkan pemerintah untuk pemakaman pasien Covid-19. Pun prosesnya semestinya juga mengikuti anjuran protokol yaitu disertai dengan peti tertutup dan petugas yang memakai alat pelindung diri lengkap.
Tanpa Protokol Covid-19
Meski demikian, hal itu menjadi polemik. Pihak keluarga dan ratusan rekan almarhumah tak terima. Mereka meminta agar jenazah DAW tetap dikebumikan di lahan milik keluarga dan dengan tata cara pemakaman yang umumnya tanpa protokol Covid-19.
Meski demikian, Pesta tak mau mempermasalahkannya.
Dia mengatakan perihal lokasi pemakaman hal itu memang hak keluarga. Yang terpenting kata dia, RSUD dr Soetomo sudah memperlakukan dan menyerahkan jenazah sesuai dengan protokol Covid-19.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojol nekat memakamkan salah seorang rekannya yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) corona, DAW (39). Ojol perempuan itu meninggal saat dirawat di RSUD dr Soetomo, akibat kecelakaan saat penjambretan.
Salah satu rekan ojol DAW, Suroso, mengatakan hal itu bermula saat DAW tengah mengantarkan order makanan untuk pelanggannya, di kawasan Jalan Darmo Harapan, Sukomanunggal, Surabaya, beberapa hari lalu.
Usai dijambret, DAW kemudian tak sadarkan diri. Ia lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat. Tak lama setelah itu, dia dirujuk ke RSUD Dr Soetomo.
Usai dirawat selama beberapa hari, kondisi DAW ternyata makin memburuk, ia pun meninggal dunia pada Minggu (7/6), pukul 14.30 WIB siang.