Era new normal ini diharapkan tetap bisa membuat masyarakat produktif walaupun berada di tengah ancaman pandemi yang telah mengglobal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut bertujuan agar warga tetap bisa melakukan perjalanan di tengah wabah dengan sejumlah syarat yang diatur pemerintah sehingga tak membahayakan dirinya maupun orang lain.
Selain itu Surat Edaran tersebut membagi jenis perjalanan dalam dua kategori yakni dalam negeri dan luar negeri.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat yang menjadi syarat bagi warga untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek di ruas Tol Jakarta-Cikampek, 7 Mei 2020. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) |
Individu yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat telepon genggam atau telepon seluler milik mereka.
Para pelancong juga diwajibkan menunjukkan identitas diri (KTP) dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat hari keberangkatan.
Tak hanya itu, individu yang hendak melakukan perjalanan atau bepergian wajib menunjukkan surat keterangan bebas dari flu.
Meski begitu, semua persyaratan ini tak berlaku untuk individu yang melakukan perjalanan komuter.
'Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi,' dikutip dari surat edaran tersebut.
Berbeda dengan perjalanan dalam negeri, pendatang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama hasil tes PCR mereka belum keluar.
Karantina dilakukan selama menunggu hasil tes ditempatkan di tempat khusus yang disiapkan pemerintah.
Meski begitu, para pelaku perjalanan ini bisa melampirkan hasil tes PCR dengan hasil negatif di dokumen perjalanan mereka.
Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.
Bagi yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 15 Mei 2020. (ANTARA FOTO/Fauzan) |
Tak hanya soal syarat perjalanan dan siapa yang diizinkan melakukan perjalanan, Surat Edaran ini juga mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
Salah satu poin yang dicantumkan dalam SE tersebut adalah berkaitan dengan pemerintah, pemda, penyelenggara transportasi umum dibantu TNI dan Polri sama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.
'SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Keppres Nomor 11 Tahun 2020,' demikian penutup SE Nomor 7 Tahun 2020.
Selain syarat bepergian di era New Normal tersebut, Jakarta yang menjadi episentrum corona di Indonesia pun masih mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa PSBB transisi yang berlangsung Juni ini. (tst/kid)
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat yang menjadi syarat bagi warga untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek di ruas Tol Jakarta-Cikampek, 7 Mei 2020. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 15 Mei 2020. (ANTARA FOTO/Fauzan)