Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus
pembunuhan ayah-anak yang jenazahnya ditemukan di Sukabumi,
Aulia Kesuma (terdakwa I) dan Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (terdakwa II) meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati karena mengklaim ide pembunuhan berencana bukan dari mereka.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara hukum kedua terdakwa melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan kasus pembunuhan ayah-anak, Edi Candra Purnama dan Dana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6). Sebelumnya, Jaksa menuntut Aulia dan Kelvin dengan hukuman mati.
"Membebaskan terdakwa I dan II dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tulis pengacara terdakwa, Firman Chandra, dalam berkas pledoi yang yang diberikan kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang merencanakan peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana adalah Rody Syahputra Jaya (terdakwa) dan Aki (DPO), dan Rudy Syahputra Jaya (terdakwa) yang memberikan ide-ide pembunuhan berencana," lanjutnya.
Ide-ide pembunuhan berencana dari tiga terdakwa itu, kata Firman, mencakup upaya menyantet lewat dukun, penembakan dengan pistol, membunuh dan membakar jenazah kedua korban.
"Terdakwa I dan terdakwa II hanya mengikuti instruksi arahan dari Rody dan Aki, semua peran eksekusi pembunuhan terhadap alm. Edi Candra Purnama dan alm. Dana dilakukan oleh terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng," lanjut Firman.
 Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak di Sukabumi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8). ( CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati dengan pertimbangan bahwa perbuatan mereka itu telah menghilangkan banyak nyawa, dilakukan secara sadis, menarik perhatian dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Firman keberatan dengan tuntutan dan pertimbangan itu, seolah-olah tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Padahal, terdakwa dalam persidangan sudah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa I dan terdakwa II sangat menyesali perbuatannya, terdakwa I memiliki seorang anak yang masih balita pada perkawinan dengan alm. Edi, terdakwa II masih muda dan masih produktif," urainya.
Kasus ini mencuat usai temuan dua jasad ayah dan anak dalam sebuah kendaraan terbakar di Sukabumi, Jawa Barat, 2019. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa pelaku utama yang menjadi otak pembunuhan adalah isteri Edi dan anaknya.
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini bahwa Aulia merancang pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya itu karena merasa kesal dengan sang suami yang tidak menuruti permintaannya untuk menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk menulasi utang.
Dua eksekutor dalam pembunuhan ini, yakni Sugeng dan Agus, pun dituntut hukuman pidana mati.
(mjo/arh)
[Gambas:Video CNN]