Hal itu diungkapkan oleh pengacara hukum kedua terdakwa melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan kasus pembunuhan ayah-anak, Edi Candra Purnama dan Dana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6). Sebelumnya, Jaksa menuntut Aulia dan Kelvin dengan hukuman mati.
"Membebaskan terdakwa I dan II dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tulis pengacara terdakwa, Firman Chandra, dalam berkas pledoi yang yang diberikan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ide-ide pembunuhan berencana dari tiga terdakwa itu, kata Firman, mencakup upaya menyantet lewat dukun, penembakan dengan pistol, membunuh dan membakar jenazah kedua korban.
Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak di Sukabumi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Firman keberatan dengan tuntutan dan pertimbangan itu, seolah-olah tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Padahal, terdakwa dalam persidangan sudah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa I dan terdakwa II sangat menyesali perbuatannya, terdakwa I memiliki seorang anak yang masih balita pada perkawinan dengan alm. Edi, terdakwa II masih muda dan masih produktif," urainya.
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini bahwa Aulia merancang pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya itu karena merasa kesal dengan sang suami yang tidak menuruti permintaannya untuk menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk menulasi utang.
Dua eksekutor dalam pembunuhan ini, yakni Sugeng dan Agus, pun dituntut hukuman pidana mati.
(mjo/arh)
Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak di Sukabumi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8). (