"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Muhajirin dalam keterangan resminya.
Muhajirin menjelaskan Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini memberikan peluang kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat itu antara lain menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Lalu tahapan terakhir pihak BPKH akan proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah," kata Muhajirin.
Sementara itu, Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif merinci sebanyak 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi.
Mereka diantaranya Sumatera Utara sebanyak 6 jemaah, Riau (6 jemaah), Bengkulu (2 jemaah), Lampung (2 jemaah), DKI Jakarta (1 jemaah), Jawa Barat (4 jemaah), Jawa Tengah (6 jemaah), DI Yogyakarta (5 jemaah), Jawa Timur (15 jemaah), NTB (1 jemaah), Kalimantan Tengah (2 jemaah), Sulawesi Utara (1 jemaah), Sulawesi Tenggara (1 jemaah), dan Kepulauan Riau (6 jemaah).
Ke-58 calon jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).
Diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 calon jemaah. Jumlah itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sementara Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat ada 198.765 calon jemaah haji yang sudah melunasi setoran pelunasan Bipih tahun penyelenggaraan 1441 Hijriah atau tahun 2020.