Eksepsi, Terdakwa Jiwasraya Klaim Kasusnya Ranah Pasar Modal

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 20:37 WIB
Sidang Jiwasraya, Jakarta, 2 Juni 2020
Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya mengklaim perkaranya masuk dalam ranah pasar modal. Ilustrasi (CNN Indonesia/Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan Kejaksaan Agung tak memiliki kewenangan mengusut kliennya dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Soesilo, perbuatan Heru masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

"Penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal," kata Soesilo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soesilo menyatakan konstruksi dakwaan jaksa juga keliru lantaran tidak menjelaskan kedudukan dan peran masing-masing terdakwa. Proses dari awal penyelidikan hingga penghitungan kerugian negara terkesan buru-buru.

"Penyidikan jaksa ngawur. Tersangka dulu baru diperiksa sebagai tersangka, tahan dulu baru periksa sebagai tersangka, belum ada kerugian dari BPK sudah nyatakan rugi," ujarnya.

Lebih lanjut, Soesilo mengatakan perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan keuangan negara juga tak tepat. Menurutnya, uang tersebut berasal dari uang nasabah, bukan uang negara.

Semua bentuk kerugian keuangan negara, kata Soesilo, harus disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana, bukan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi.

"Saya kira, penuntut umum keliru memahami perkara ini sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Padahal, tidak setiap perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan kewenangan serta merugikan keuangan negara menjadi ranah tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Soesilo, surat dakwaan tak memiliki korelasi antara uraian peristiwa pidana yang dituduhkan dengan pasal dakwaan. Ia bilang semestinya jaksa mencantumkan Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP, namun hal itu tidak dilakukan.

Ia juga mempertanyakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan jaksa terhadap kliennya tersebut.

"Dalam menguraikan tiga tahapan rangkaian TPPU, yaitu placement-layering dan integration, kapan terjadi transaksi, berapa jumlah transaksi dan dengan cara bagaimana transaksi itu terjadi, juga tidak jelas dalam surat dakwaan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.

Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru Hidayat dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER