Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi mengatakan penurunan ambang batas itu untuk mencegah polarisasi dukungan yang tajam kemudian berpotensi memecah belah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Fathan, dampak dari polarisasi masyarakat itu terlihat hingga pilpres selesai diselenggarakan.
Menurutnya, langkah ini juga akan membuka kesempatan bagi orang yang ingin ikut berkompetisi menjadi presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Fathan juga meminta agar penurunan presidential threshold itu diikuti dengan penghapusan redaksi yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya, sebagaimana tertuang di draf RUU Pemilu.
"Basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan partainya berpendapat parliamentary threshold dan presidential threshold harus sama yakni pada ambang batas 4,5 persen.
"PKS usul ambang batas parlemen dan presiden sama di angka 4,5 persen," kata Mardani. (mts/fra)