PKB Minta Ambang Batas Presiden Turun Jadi 10 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 22:37 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat perayaan hari ulang tahun ke-20 fraksi DPR RI di Komplek Parlemen Senayan,  Jakarta,  Kamis 31 Oktober 2019. Acara Harla dimeriahkan dengan hiburan 'The Godfather of Broken Heart', Didi Kempot. CNN Indonesia/Andry Novelino
PKB usul ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden turun jadi 10 persen. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold turun menjadi 10 persen dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi mengatakan penurunan ambang batas itu untuk mencegah polarisasi dukungan yang tajam kemudian berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga 10 persen, sehingga dalam Pilpres mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka," kata Fathan dalam keterangannya, Rabu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen pada Pilpres 2014 dan 2019 berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon dan polarisasi masyarakat.

Bahkan, kata Fathan, dampak dari polarisasi masyarakat itu terlihat hingga pilpres selesai diselenggarakan.

"Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya" ujarnya.

Fathan mengatakan dengan presidential threshold sebesar 10 persen maka peluang muncul lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi terbuka.

Menurutnya, langkah ini juga akan membuka kesempatan bagi orang yang ingin ikut berkompetisi menjadi presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Fathan juga meminta agar penurunan presidential threshold itu diikuti dengan penghapusan redaksi yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya, sebagaimana tertuang di draf RUU Pemilu.

"Basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan partainya berpendapat parliamentary threshold dan presidential threshold harus sama yakni pada ambang batas 4,5 persen.

"PKS usul ambang batas parlemen dan presiden sama di angka 4,5 persen," kata Mardani. (mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER