Penetapan maksimal 50 persen penumpang ini tak mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19. Dalam beleid baru itu, tidak ada lagi aturan maksimal penumpang 50 persen kapasitas.
"Untuk penetapan kapasitas di wilayah itu menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, selama masa PSBB transisi, seluruh transportasi umum di Jakarta harus tetap mengacu pada Pergub tersebut.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan baru tersebut, Budi Karya tidak lagi mencantumkan ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Tak ada lagi aturan maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dalam aturan baru tersebut.
Aturan baru itu hanya menyebutkan bahwa setiap transportasi dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Namun begitu, aturan baru tetap mewajibkan jaga jarak fisik. (dmi/osc)