Dishub DKI Tetap Batasi Penumpang Transportasi Umum

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 13:11 WIB
Kadishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat memberikan keterangan terkait kebijakan skuter listrik dan penerapan jalur sepeda di Simpang Plaza FX, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Kadishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, aturan penumpang transportasi umum tetap maksimal 50 persen dari daya tampung normal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi yang diteken Anies Baswedan.

Penetapan maksimal 50 persen penumpang ini tak mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19. Dalam beleid baru itu, tidak ada lagi aturan maksimal penumpang 50 persen kapasitas.

"Untuk penetapan kapasitas di wilayah itu menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syafrin, saat ini di Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi sesuai dengan Pergub DKI 51/2020. Pada beleid itu tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf b, yang menyatakan bahwa transportasi umum atau massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.


Oleh karena itu, selama masa PSBB transisi, seluruh transportasi umum di Jakarta harus tetap mengacu pada Pergub tersebut.

"Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, kerangka kebijakan PSBB artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," tuturnya.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.


Dalam aturan baru tersebut, Budi Karya tidak lagi mencantumkan ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Tak ada lagi aturan maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dalam aturan baru tersebut.

Aturan baru itu hanya menyebutkan bahwa setiap transportasi dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Namun begitu, aturan baru tetap mewajibkan jaga jarak fisik. (dmi/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER