Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot)
Depok memutuskan belum memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB Proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan adaptasi kebiasan baru terkait penanganan Covid-19 di Kota Depok.
Keputusan itu diambil sebab Kota Depok saat ini masih berada di level 3 atau berkategori cukup berat terkait laju penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum [bisa angkut penumpang]. Depok level 3," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).
Dalam Perwal, level kewaspadaan dibagi menjadi 5 kategori, mulai dari rendah, moderat, cukup berat, berat, dan kritis. Kelima level itu diukur berdasarkan jumlah atau tingkat laju penyebaran virus.
Pada level 1, dijelaskan dalam Perwal, artinya tidak ditemukan kasus positif. Sementara pada level 5 atau kritis, kasus positif Covid-19 ditemukan dalam suatu komunitas. Sementara untuk level 3 atau cukup berat disebutkan, kasus positif ditemukan dalam kluster tunggal.
Adapun pedoman penanganan wilayah yang masuk pada level 3, dijelaskan dalam Perwal 37/2020, yakni menggunakan PSBB Parsial atau proporsional.
Dalam PSBB Proporsional, aktifitas warga tidak sepenuhnya dibatasi, atau pun sebaliknya, tak sepenuhnya dibebaskan. Misalnya, di area perkantoran, industri, pasar kuota dibatasi hanya sampi 50 persen. Adapun, sekolah masih harus belajar dari rumah.
Begitu pula dengan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall maupun minimarket yang dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Sementara itu, untuk pembukaan tempat ibadah harus melalui izin yang diajukan pengurus tempat ibadah kepada Camat wilayah tersebut.
Kota Depok sebelumnya secara resmi telah menerapkan PSBB Proporsional hingga 2 Juli mendatang sebagai lanjutan PSBB sebelumnya. Perpanjangan PSBB itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 yang memutuskan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek sampai 2 Juli 2020.
Menyikapi Perwal tersebut, sejumlah pengemudi ojol di Kota Depok mengaku kecewa. Mereka pun membandingkannya dengan DKI Jakarta yang sudah masuk PSBB Transisi sejak pekan lalu.
"Di Jakarta sekarang kan ojol sudah boleh angkut penumpang, mengapa di Depok belum ya," kata salah seorang pengemudi ojol, Ricky, di Depok, Kamis seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan seharusnya sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta bisa menerapkan aturan seperti yang di Jakarta.
"Kalau diperbolehkan angkut penumpang kan bisa mendapat penghasilan untuk anak-istri di rumah," katanya.
Diakui Ricky, sejak ojol dilarang mengangkut penumpang saat pelaksanaan PSBB, penghasilan dia dan kawan-kawan menurun drastis.
"Selama ini hanya dapat orderan untuk makanan atau minuman saja, jumlah sedikit sekali. Dalam sehari paling dua atau tiga kali," ujarnya.
Hal senada dikatakan pengemudi ojol lain, Joko. Joko lantas berharap agar Pemkot Depot segera menerbitkan aturan baru atau merevisi yang lama sehingga mereka boleh mengangkut penumpang lagi.
"Kalau begini terus susah mencari makan untuk keluarga," katanya.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]