Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian mengatakan penyelenggaraan
Pilkada Serentak 2020 masih membutuhkan tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp1,4 Triliun.
Kebutuhan tambahan dana dari APBN itu berdasarkan hasil komunikasi pihaknya dengan 204 dari 270 kepala daerah yang akan menggelar Pilkada 2020, KPU RI, Bawaslu RI, dan aparat keamanan untuk pemenuhan protokol kesehatan pencegan virus corona seperti pengadaan alat pelindung diri.
"Jadi per hari ini, 204 daerah, untuk pusat dan daerah baik KPU, KPUD, Bawaslu, Bawaslu Daerah, DKPP, dan pengamanan, total yang diperlukan dukungan APBN Rp1,411 triliun," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II, KPU, Bawaslu, DKPP dan Menteri Keuangan melalui sambungan jarak jauh, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito merinci 204 daerah yang intens berkomunikasi dengannya masih memerlukan tambahan dari APBN sebesar Rp1,02 triliun untuk menggelar Pilkada serentak 2020.
Dari jumlah itu sebanyak Rp908,44 Miliar nantinya akan dialokasikan untuk KPU Daerah dan Rp76,36 miliar untuk Bawaslu Daerah.
"Dan tambahan dana pengamanannya Rp35,78 miliar," kata dia.
Tak hanya level daerah, Tito menyatakan KPU RI sendiri juga mengajukan tambahan dana sebesar Rp129 miliar. Sementara Bawaslu RI meminta tambahan Rp323 miliar dan DKPP memerlukan tambahan Rp39 miliar.
"Kami melihat akumulatif total untuk pusat memerlukan tambahan Rp391 miliar, dan daerah Rp1,02 triliun," kata dia.
Meski begitu, kata Tito, total Rp1.4 triliun anggaran tambahan dari APBN itu belum termasuk untuk 66 daerah lain yang juga akan menggelar Pilkada serentak 2020.
Tito menyatakan 66 daerah lainnya masih dalam proses pembahasan dengan jajaran penyelenggara pemilu di daerahnya masing-masing. Sehingga tambahan anggaran untuk pilkada tahun ini sangat berpotensi bertambah.
"Kita upayakan sesegera mungkin. Minggu ini harus selesai," kata Tito.
Tito menjelaskan total anggaran untuk pilkada serentak 2020 ini sebesar Rp14,98 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp5,78 triliun telah dicairkan sebelum pandemi virus corona.
Sementara sisanya Rp9,2 triliun telah dibekukan setelah KPU memutuskan menunda pilkada pada April lalu karena pandemi corona.
Diketahui sebagaimana aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan Pemda harus memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggara pilkada dari pos APBD. Termasuk kebutuhan tambahan anggaran untuk melaksanakan pilkada di tengah wabah corona.
Meski demikian, banyak pemda menyatakan kas APBD mereka terkuras untuk penanganan virus corona dan dampaknya dalam beberapa bulan terakhir.
(rzr/osc)
[Gambas:Video CNN]