Anggota tim pemulasaraan jenazah RS darurat Wisma Atlet dr Reza Ramdhoni memaklumi kegigihan pihak keluarga korban untuk mempersembahkan penghormatan terakhir dengan memperlakukan jenazah sebaik mungkin.
Namun, ia memastikan pemulasaraan jenazah yang dilakukan pihaknya telah sah sesuai syariat agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meyakinkan bahwa proses pengurusan jenazah selama ini dilakukan sesuai prosedur medis yang sangat ketat.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
"Sebelum ditutup ke kantong mayat, bagi yang muslim kita tayamum-kan, lalu kita masukkan ke kantong jenazah, lalu masuk ke dalam peti dan petinya kita wrapping (balut) dan didisinfektan berkali-kali," tutur dia.
Pihaknya pun tetap memberikan kesempatan terakhir kepada keluarga korban untuk melihat mendiang yang sudah dalam kondisi tersegel dalam kantung jenazah.
Senada, pengurus pemulasaraan di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Sukapura Muh. Hanifurrohman mengatakan pemulasaraan pasien Covid-19 yang muslim tetap sah meski tidak dimandikan terlebih dahulu. Hal itu, kata dia, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Bahwa dalam kondisi darurat, sesuai dengan pesan MUI bahwa jenazah (Covid-19) ini kalau di Islam, dia bisa dianggap sebagai jenazah syahid. Jadi tidak perlu dimandikan untuk mengurangi dampak negatif dari sisi kesehatan," kata dia.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Jadi cukup dilakukan tayamum, dengan baju yang ada untuk dimasukkan ke kantong jenazah. Setiap tahapan itu kita semprot dengan disinfektan sehingga tidak masalah," kata Hanifurrohman.
Diketahui, sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 ataupun yang masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) terjadi di sejumlah daerah.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang memaksakan diri ini karena dianggap bisa membahayakan masyarakat lewat penyebaran Covid-19.
(khr/antara/arh)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Foto: CNN Indonesia/Fajrian