Puluhan Orang Demo Depan MA Tuntut 7 Tapol Papua Dibebaskan

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 14:51 WIB
Puluhan orang yang mengatasnamakan Komite Pembebasan Tahanan Politik (Tapol) Papua menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung, Senin (15/6) siang. Mereka menuntut agar 7 orang Tapol  Papua yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan dibebaskan.
Aksi demo pembebasan tapol Papua di depan MA. (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan orang mengatasnamakan Komite Pembebasan Tahanan Politik (Tapol) Papua menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (15/6) siang.

Mereka menuntut tujuh orang warga Papua yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan dibebaskan. Mereka menyebut ketujuhnya merupakan tahanan politik.

"Kami menuntut kepada negara untuk membebaskan tujuh tapol Papua tanpa syarat, tarik militer dari Papua dan berikan akses jurnalisme asing di Papua," kata koordinator aksi, Aldi kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, mereka sengaja menggelar aksi di depan Gedung MA, karena MA sebagai lembaga yudikatif diharapkan dapat memberikan perspektif keadlian kepada warga Papua yang akan menjalani sidang putusan pada 17 Juni nanti.


"Bahwa hari ini kawan-kawan Papua adalah korban rasisme," ucap dia

Pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas mereka yang menggelar aksi terlihat memakai masker. Aparat kepolisian yang berjaga, terdengar berkali-kali mengingatkan mereka yang aksi untuk tidak melepas masker dan tetap menjaga jarak.

Namun, meskipun ada aksi, arus lalu lintas di depan MA masih bisa dilalui kendaraan bermotor.

Demonstran sudah mulai berkumpul dan melakukan orasi di depan MA sejak pukul 11.00 WIB. Aksi demonstrasi berlangsung hampir tiga jam sebelum mereka membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB.


Diketahui, sebelumnya tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang berawal dari aksi rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur pertengahan tahun lalu. Polisi kemudian memproses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik saat persidangan.

Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Para terdakwa itu, yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan, sidang perdana akan kasus tersebut digelar pada Selasa (11/2) lalu.

Dalam petikan tuntutannya, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (yoa/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER