Diketahui, IPAK memiliki skor 0-5. Semakin tinggi nilainya, berarti masyarakat Indonesia semakin anti korupsi, dan sebaliknya.
IPAK terdiri dari dua dimensi. Yakni, dimensi persepsi (yang terbagi atas subdimensi keluarga, komunitas, publik) dan dimensi pengalaman (terdiri dari subdimensi pengalaman publik dan pengalaman lainnya).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan hal ini terlihat dari semakin banyak masyarakat yang mengurus sendiri administrasi publiknya tanpa bantuan uang suap. Tercatat, hanya 16,79 persen masyarakat yang membayar suap kepada petugas saat pengurusan.
"Sementara hanya 19,97 persen masyarakat pelaku usaha yang membayar suap kepada petugas atau diminta untuk membayar suap oleh petugas ketika mengakses layanan sendiri maupun melalui perantara," jelasnya.
![]() |
Penurunan pada dimensi persepsi ini wajar mengingat semua subdimensinya mengalami penurunan. Pertama, subdimensi keluarga mengalami penurunan indeks persepsi dari 4,11 pada 2019 ke 3,96 pada 2020.
Persepsi pada subdimensi keluarga ini utamanya berasal dari penilaian wajar terhadap penggunaan barang milik anggota keluarga lain tanpa seizin pemiliknya. Angkanya meningkat dari 5,15 menjadi 14,21.
"Misalnya, pakai barang kakak, pinjam baju atau sepatu adik, itu dianggap wajar, padahal seharusnya atas seizin anggota keluarga tersebut," ucap Suhariyanto.
Lihat juga:Ruang Gelap Program Kartu Prakerja Jokowi |
Begitu pula dengan komponen persepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga. Hal ini semakin dianggap wajar dan bukan korupsi, indeksnya naik dari 22,52 menjadi 23,4.
Sama halnya dengan sikap mengambil uang milik anggota keluarga lain tanpa seizin pemiliknya. Indeks komponen persepsi ini meningkat dari 2,76 menjadi 5,03.
Satu-satunya indeks yang turun tipis hanyalah terkait orang tua yang mengajak anaknya ikut kampanye Pilkada dan Pemilu demi mendapatkan uang lebih banyak. Indeks turun dari 12,88 menjadi 12,53.
Kepala BPS Suhariyanto menyebut secara persepsi antikorupsi turun, namun secara pengalaman naik. (CNN Indonesia/Galih Gumelar) |
Begitu pula dengan persepsi pada pemberian uang, barang, dan fasilitas kepada Ketua RT/RW, Kepala Desa, Lurah saat keluarga menggelar hajatan dan jelang hari raya keagamaan. Lalu, memberi uang, barang, dan fasilitas kepada tokoh masyarakat lain saat menjelang hajatan.
"Hal-hal ini dianggap wajar oleh masyarakat, indeksnya naik," tuturnya.
Namun, ia mengatakan peningkatan persepsi wajar korupsi terbesar berasal di lingkup publik. Khususnya, anggapan wajar untuk menerima uang, barang, dan fasilitas saat Pilkades, Pilkada, hingga Pemilu.
Ketiga, subdimensi publik. Persepsi korupsi juga naik pada anggapan wajar bila pihak sekolah meminta uang, barang, dan fasilitas kepada orang tua murid saat pembagian rapor. Begitu pula dengan pemberian uang, barang, dan fasilitas untuk mempercepat pengurusan SIM, STNK, SKCkK, KTP, KK, hingga SKTM.
Sebagai informasi, survei IPAK 2020 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pada aturan itu, korupsi menjadi salah satu tujuan global yang sasarannya secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.
Sebelumnya, Transparency International menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik dari 38 menjadi 40 di 2020. Skor ini menjadikan Indonesia duduk di peringkat 85 dari 180 negara.
(uli/arh)

Kepala BPS Suhariyanto menyebut secara persepsi antikorupsi turun, namun secara pengalaman naik. (