Rapat Paripurna DPR Hanya Diikuti Separuh Jumlah Anggota

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 15:37 WIB
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung,  di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna pembukaan masa sidang IV yang digelar DPR secara virtual, Senin (15/6), tak diikuti semua anggota dewan. Para wakil rakyat yang hadir dalam rapat hari ini tercatat hanya sekitar separuh dari keseluruhan jumlah anggota DPR periode 2019-2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut total hanya 309 orang anggota dewan yang menyatakan diri hadir. Jumlah itu hanya 53,7 persen dari total 575 anggota DPR RI.

"Rapat paripurna telah dihadiri 309 orang, 227 virtual dan 82 fisik. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan membuka Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat tetap dibuka karena telah memenuhi kuorum yang ditentukan. Rapat ini mengakhiri masa reses DPR RI masa persidangan III yang sudah berjalan sejak Selasa (12/5) lalu.


Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, hanya sebagian perwakilan fraksi yang hadir di Kompleks Parlemen. Di meja pimpinan, ada Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin, dan Rahmat Gobel.

Usai dibuka dengan lagu Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR RI Muhaminin Iskandar membacakan lima surat presiden yang ditujukan ke parlemen. Kemudian Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan pidato pembukaan masa sidang.

Puan menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan DPR RI pada masa sidang kali ini. Salah satunya adalah pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tenyang Pilkada menjadi undang-undang.

"Perppu ini penting untuk segera disikapi DPR karena merupakan dasar hukum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pilkada pada Desember 2020," ucapnya.

(dhf/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER