Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Tangerang Selatan membenarkan laporan Wakil Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat, Irwan terhadap Subur Sembiring terkait dugaan pencemaran nama baik.
Subur dilaporkan lantaran mempertanyakan keabsahan kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Iya ada laporan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono kepada
CNNIndonesia.com, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muharam menyatakan bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan dalam rangka proses penyelidikan. Ia mengaku juga akan mencari fakta-fakta terkait laporan tersebut.
"Ya kan sudah ada laporan, pastinya kami akan minta keterangan dan cari fakta-fakta," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan mengaku melaporkan Subur ke Polres Tangerang Selatan. Laporan itu telah diterima dengan nomor TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
Irwan melaporkan Subur atas dugaan tindak pidana Pasal 310, dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Subur sendiri sudah dipecat sebagai kader Demokrat lewat Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020. Ia telah resmi dipecat dari Demokrat per Sabtu 13 Juni 2020.
Sebelumnya, Subur Sembiring melakukan safari ke kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Ia datang mengatasnamakan sebagai pendiri Demokrat.
Subur bertanya ke pemerintah soal keabsahan struktur pengurus Demokrat hasil Kongres V Maret lalu. Dia bahkan menyebut struktur kepengurusan itu belum mengantongi SK Menkumham sebagai bukti keabsahan.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]