Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan
virus corona (Covid-19) di sejumlah pasar selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) Transisi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau kesiapan sejumlah pasar jelang pembukaan pasar di masa PSBB Transisi pada Minggu (14/6). Kegiatan Riza itu direkam dan diunggah di saluran resmi Pemprov DKI di Youtube pada Senin (15/6).
"Mulai Senin ASN akan ditugaskan khusus di pasar, untuk memastikan bahwa jumlah petugas mencukupi," kata Riza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, hal tersebut menjadi keputusan rapat Pemprov DKI beberapa waktu lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah Saefullah untuk membuat aturan teknis mengenai ASN yang ditugaskan di pasar.
"Pak Sekda nanti akan mengatur beberapa ASN di setiap unit unuk diperbantukan sebagai petugas," jelas dia.
Menurut Riza, selain ASN, bakal diterjunkan juga personel gabungan lain untuk memantau penerapan protokol kesehatan di pasar, seperti petugas Satpol PP, kepolisian, hingga TNI.
Memasuki pekan kedua bulan Juni, sejumlah pasar non-pangan dan pusat perbelanjaan kembali di buka selama masa PSBB Transisi. Sebelumnya, selama PSBB sejumlah pasar non-pangan dan pusat perbelanjaan ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Riza menambahkan, meski dibuka, pengelola pasar dan pusat perbelanjaan juga harus tetap mematuhi dan mensosialisasikan protokol kesehatan kepada pedagang maupun pembeli.
"Harapan kami tentu para pengelola pasar mensosialisasikan protokol Covid kepada pengelola, pedagang, dan pengunjung pasar. Karena unit-unit kegiatan dibuka, itu artinya potensi bersentuhan, penyebaran itu meningkat," tuturnya.
Riza juga meminta agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Pemprov DKI, kata dia, akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker selama berada di luar rumah di masa PSBB Transisi ini.
Mengenai sanksi pelanggaran PSBB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta. Aturan itu mengenakan sanksi sosial dan denda maksimal Rp250 ribu bagi warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Menurut Riza, sebelumnya warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah baru diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Namun, untuk penerapan sanksi kali ini, pihaknya tak segan menjatuhi denda.
"Apabila ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak hanya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, tapi juga akan dikenakan denda Rp250 ribu," jelas Riza.
"Tapi sekali lagi kami tidak ingin mendenda, memberi sanksi, kami ingin warga taat, disiplin, patuh, agar mengakhiri masa Covid," lanjutnya.
(dmi/osc)
[Gambas:Video CNN]