Aulia dan putranya divonis mati Majelis Hakim setelah terbukti bersalah sebagai dalang pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Adi Pradana (24), yang masing-masing adalah suami dan anak tiri Aulia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, masing-masing dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Suharno saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayat bapak dan anak itu ditemukan dalam sebuah mobil Calya bernomor polisi B 2983 SZL. Mobil ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, 25 Agustus 2019 silam.
Kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat Pupung dan putranya, polisi kemudian langsung menangkap Aulia di kediamannya di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sementara itu, putra kandung Aulia, Kelvin, yang terlibat dalam pembakaran itu dilarikan ke rumah sakit usai terkena luka bakar. Polisi tak perlu waktu lama untuk kemudian menetapkan Kelvin sebagai tersangka bersamaan dengan penangkapan terhadap Aulia.
Tak lama setelah meringkus Aulia dan Kelvin, polisi berhasil menangkap dua eksekutor pembunuhan tersebut, Sugeng dan Agus.
Masing-masing yakni, Rody Pradana, Karsini, dan Supriyanto. Ketiganya ditangkap di daerah perkebunan kopi di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.
Dalam sidang perdana yang digelar PN Jaksel pada 10 Februari lalu terungkap fakta bahwa Aulia telah menghabiskan ratusan juta untuk melancarkan aksinya tersebut.
Uang tersebut dihabiskan Aulia untuk membayar dua eksekutor yang dijanjikan imbalan Rp500 juta, dan membayar dukun untuk menyantet suaminya.
Aksi keji Aulia terhadap suami dan anak tirinya dilatari lilitan hutang yang menjerat dirinya.
Pada awalnya, Aulia mencoba membayar utang dengan cara menjual rumah suaminya di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun permintaan Aulia untuk menjual rumah itu ditolak oleh suaminya.
Dari penolakan itu Aulia mencari cara menghabisi suaminya. Sebelum menyewa dua eksekutor untuk membunuh suaminya, Aulia terlebih dahulu menyewa dukun santet untuk melenyapkan sang suami.
Usaha pertamanya gagal. Ia lalu dipertemukan dengan dua pembunuh bayaran, Sugeng dan Agus yang berasal dari Lampung.
Sementara suaminya, Pupung tewas di rumahnya usai minumannya diracun. Dengan cara inilah dua eksekutor yang dibayar Aulia melakukan aksinya.
"Tersangka A dan S ini memberikan racun kepada korban (Edi) di minuman dengan harapan langsung meninggal. Setelah dia lemas dicek enggak gerak," ujar Argo dalam keterangannya 28 Agustus silam.
Mayat bapak dan anak itu kemudian dimasukkan dalam bagasi mobil Calya dan membawanya ke daerah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat sebelum kemudian jasad mereka dibakar dengan mobil tersebut. (thr/wis)