Tujuh orang warga Papua diketahui tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan tuduhan makar karena menggelar demonstrasi anti-rasialisme. Mereka dituntut hingga belasan tahun penjara.
"Segera bebaskan tujuh tahanan politik Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur, tanpa syarat," teriak salah satu orator aksi, di Surabaya, Selasa (16/6) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang Papua punya ingatan dan ikatan emosional, satu luka semua rasa, satu sedih semua sedih, satu menangis semua menangis," kata dia.
Peristiwa itu lantas memicu pecahnya aksi unjuk rasa yang lebih besar di Provinsi Papua dan Papua Barat. Di berbagai kota dan kabupaten. Mereka menuntut pelaku rasisme diadili.
![]() |
"Hal ini dibuktikan dengan adanya penggunaan pasal makar untuk menangkap dan menahan aktivis politik Papua dan pembela HAM Papua," kata Sam.
Ia menyebut tujuh aktivis Papua tersebut dituntut dengan ancaman penjara yang sangat diskriminatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka pun menilai tuntutan itu sebagai bentuk rasisme hukum Indonesia.
Yakni, Buctar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Agus Kossai 15 tahun penjara, Steven Itlay 15 tahun, Ferry Gombo 10 tahun penjara, Alex Gobay 10 tahun, Irwanus Uropmabin 5 tahun, dan Hengki Hilapok 5 tahun.
"Ini tidak setimpal, bagaimana hukuman dari pelaku rasisme lebih ringan dari korban rasis," ujar Sam.
Maka itu, ia menilai penangkapan para aktivis Papua tersebut,kata dia, jelas merupakan bentuk pembungkaman demokrasi, padahal menyampaikan pendapat diatur dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
"Sehingga kami berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan terhadap aktivis politik Papua berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi objektif yang ada, dan berdasarkan hukum yang berlaku, tidak dapat dibenarkan," pungkasnya.
Demo mendesak pembebasan tapol Papua juga diikuti berbagai elemen mahasiswa dan massa. (Foto: CNN Indonesia/ Farid) |
Terpisah, organisasi International Indigenous Peoples Movement for Self-Determination and Liberation (IPMSDL) mendesak Pemerintah Indonesia membebaskan para tapol Papua tanpa syarat.
"Batalkan semua tuntutan kepada para tapol Papua yang hanya sedang melatih penyampaian hak kebebasan berpendapat dan berkumpul," kata organisasi ini dalam pernyataan resminya, Selasa (16/6).
IPMSDL merupakan gabungan berbagai organisasi, komunitas, dan advokat masyarakat Adat di berbagai negara. Misinya, mendukung dan menumbuhkan solidaritas dan penghormatan hak-hak masyarakat adat atas tanah, kehidupan, penentuan nasib sendiri, dan pembebasan.
(frd/asa/arh)

Demo mendesak pembebasan tapol Papua juga diikuti berbagai elemen mahasiswa dan massa. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)