Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (
RUU HIP).
DPR pun merespons keputusan itu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari pemerintah terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.
"Kami tunggu surat resmi pemerintah," kata pria yang karib disapa Awiek saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan pemerintah sebaiknya menyampaikan surat tertulis terkait permintaan penundaan pembahasan RUU ke DPR RI. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena DPR RI mengirimkan surat tertulis secara resmi saat mengirimkan naskah akademik dan draf RUU HIP ke pemerintah.
"Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan," ujar Wakil Sekjen PPP itu.
Jika nanti pemerintah menolak pembahasan, Awiek melanjutkan, berarti RUU HIP dikembalikan ke DPR RI dan tidak dilanjutkan pembahasan lebih lanjut. Namun, jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi.
Menurutnya, seluruh mekanisme tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun twitter resmi miliknnya @mohmahfudmd.
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," demikian kicauan Mahfud di akun Twitter-nya, Selasa (16/6) pukul 14.49 WIB.
Tak hanya menunda, kata Mahfud, pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat dulu.
(mts/osc)
[Gambas:Video CNN]