Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan RUU HIP

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2020 15:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan Keterangan Pers terkait Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi. Jakarta. Kamis (12/12/2019).CNN Indonesia/Andry Novelino
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun twitter resmi miliknnya @mohmahfudmd.

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," demikian kicauan Mahfud di akun Twitter-nya, Selasa (16/6) pukul 14.49 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya menunda, kata Mahfud, pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat dulu.

"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud.

Di satu sisi, Mahfud menegaskan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin saat ini lebih fokus dalam penanganan Covid-19, alih-alih berpolemik dengan RUU tersebut.

Pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkritik substansi yang tercantum dalam draf RUU yang pertama kali diusulkan anggota parlemen tersebut.

RUU HIP, meski dinilai memuat banyak kontroversi, justru disetujui pembahasannya oleh mayoritas partai politik di DPR. Sejauh ini, 7 fraksi setuju RUU HIP dibahas lebih lanjut. Demokrat menolak, PKS setuju dengan catatan.

PKS mendesak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dibatalkan jika tak direvisi secara fundamental dengan memperhatikan catatan kritis sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan masyarakat.

Poin Kontroversial RUU Haluan Ideologi Pancasila

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan RUU HIP bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Menurutnya, konstruksi RUU HIP mengarah pada reduksi makna sila-sila dalam Pancasila yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. (kid/tst/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER