Batam, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Kepulauan Riau menangkap 4 orang tersangka dalam kasus
penggelapan ratusan unit mobil. Itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota polisi Iptu Hiswanto Ady yang telah lebih dulu diamankan pada 17 Mei lalu.
"Hasil pemeriksaan terhadap HA (Hiswanto Ady) diperoleh data bahwa salah satu unit mobil yang diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri diperoleh dari tersangka AL," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Selasa (16/6).
Harry mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang diamankan dari penyelidikan Iptu Hiswanto Ady. Hasilnya, kendaraan tersebut dinyatakan berasal dari Jawa. Polisi lalu mengembangkan penyidikan.
Tim melalukan pelacakan dan pengejaran terhadap AL yang akhirnya berhasil diamankan pada 2 Juni lalu di Pelabuhan Merak, Banten. AL yang diperiksa mengaku telah membawa beberapa unit kendaraan dari Jawa ke Batam untuk dijual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menjalankan aksinya, AL dibantu oleh DN yang mengaku memperoleh mobil dari JN dan IW. DN diamankan 2 Juni lalu, sedangkan JN dan IW diamankan 6 Juni di Tasikmalaya," terang Harry.
Harry menjelaskan, para tersangka yang merupakan sindikat penggelapan mobil ini beraksi dengan modus dimana AL menghubungi JN dan IW untuk memesan kendaraan.
JN dan IW kemudian mencari mobil yang ingin di-over kredit bawah tangan oleh pemiliknya. Saat mobil sudah tersedia, AL akan mengirimkan sejumlah uang untuk transaksi ke rekening JN atau IW mau pun pemilik kendaraan. Selanjutnya, AL akan menjemput mobil tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Batam.
Kendaraan dibawa ke Batam lewat Pelabuhan Merak, Banten. Melewati Lampung kemudian lewat jalur darat menuju Kuala Tungkal, Jambi hingga ke Batam dengan kapal ke Pelabuhan Telaga Punggur.
"Adapun jenis kendaraan yang telah digelapkan oleh AL, JN dan IW bermacam-macam seperti Honda BRV, Honda Jazz, Mobilio, Toyota Avanza, Veloz, Mitsubishi Pajero dan lainnya," ujar Harry.
Mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp1-3 juta per unit. Dari tangan ketiganya telah diamankan barang bukti berupa mobil sebanyak 18 unit, 4 unit handphone, dokumen mobil seperti STNK, dan lainnya.
"Mereka dikenakan pasal 378 atau 372 jo pasal 55 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, para tersangka merupakan sindikat penggelapan mobil dimana Iptu Hiswanto Ady sebagai 'King Maker'. Aksi penggelapan mobil ini sudah berlangsung sejak tahun 2018.
"Ini dilakukan pemain-pemain Jawa dan Kepri. Dengan modal sendiri, mereka beli mobil-mobil yang mau di-
takeover oleh pemiliknya lalu dijual kembali. Ada yang dari Kepri ke Pulau Jawa dan ada juga yang dari Pulau Jawa ke Kepri. Mereka menggunakan gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin," kata Arie.
"Masih ada target lain yang belum tertangkap di Tasikmalaya. Kita sudah berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Polri dan Polres Tasikmalaya. Dan total barang bukti yang sudah kita amankan hingga saat ini yakni 131 unit mobil," tambahnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Bid Propam, Direktorat Intelijen dan Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan Iptu Hiswanto Ady, Minggu (17/5) lalu sekitar pukul 22.15 wib. Oknum polisi pelaku penggelapan 71 unit mobil rental ini diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Pelalawan, Riau.
(dek/bmw)
[Gambas:Video CNN]