"Hasil pemeriksaan terhadap HA (Hiswanto Ady) diperoleh data bahwa salah satu unit mobil yang diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri diperoleh dari tersangka AL," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Selasa (16/6).
Harry mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang diamankan dari penyelidikan Iptu Hiswanto Ady. Hasilnya, kendaraan tersebut dinyatakan berasal dari Jawa. Polisi lalu mengembangkan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry menjelaskan, para tersangka yang merupakan sindikat penggelapan mobil ini beraksi dengan modus dimana AL menghubungi JN dan IW untuk memesan kendaraan.
"Adapun jenis kendaraan yang telah digelapkan oleh AL, JN dan IW bermacam-macam seperti Honda BRV, Honda Jazz, Mobilio, Toyota Avanza, Veloz, Mitsubishi Pajero dan lainnya," ujar Harry.
"Mereka dikenakan pasal 378 atau 372 jo pasal 55 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, para tersangka merupakan sindikat penggelapan mobil dimana Iptu Hiswanto Ady sebagai 'King Maker'. Aksi penggelapan mobil ini sudah berlangsung sejak tahun 2018.
"Ini dilakukan pemain-pemain Jawa dan Kepri. Dengan modal sendiri, mereka beli mobil-mobil yang mau di-takeover oleh pemiliknya lalu dijual kembali. Ada yang dari Kepri ke Pulau Jawa dan ada juga yang dari Pulau Jawa ke Kepri. Mereka menggunakan gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin," kata Arie.
Sebelumnya, Tim gabungan Bid Propam, Direktorat Intelijen dan Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan Iptu Hiswanto Ady, Minggu (17/5) lalu sekitar pukul 22.15 wib. Oknum polisi pelaku penggelapan 71 unit mobil rental ini diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Pelalawan, Riau. (dek/bmw)