Tak Hadir Praperadilan Ruslan Buton, Polri Masih Susun Materi

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 19:42 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Hukum Polri tak hadir dalam sidang perdana praperadilan eks TNI Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya masih menyusun materi persidangan.

Sidang praperadilan dengan tergugat Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis, Kepala Bareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Slamet Uliandi itu digelar pada Rabu (10/6).


"Karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengatakan ketidakhadiran Polri dalam sidang perdana tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak pengadilan.

Awi menyatakan tim hukum Polri bakal hadir pada sidang lanjutan praperadilan yang dijadwalkan Rabu (17/6) pekan depan, jika seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap.

"Apabila seluruh berkas sudah lengkap maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan," ucap Awi.


Sidang perdana praperadilan eks TNI Ruslan Buton ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar Rabu (10/6) kemarin.

Terkait hal itu, pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan para tergugat tidak menghargai proses hukum.

"Praperadilan diketahui oleh Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber sudah tahu bahwa sidang hari ini karena dipanggil oleh jurusita pada Kamis tanggal 4 [Juni] dan tadi ada tanda terimanya. Artinya, disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

Praperadilan itu diajukan oleh Ruslan lewat pengacaranya lantaran penetapan status tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sah.


Lewat praperadilan, Tonin berhadap majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Ruslan sebagai tersangka adalah tidak sah. Tonin juga berharap perkara pidana yang menjerat kliennya dihentikan.

Ruslan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton," katanya. (dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER