Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat tidak memahami kualifikasi surat dakwaan terkait rumusan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan begitu, Jaksa tetap yakin Heru melakukan pencucian uang atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun termasuk untuk membayar judi kasino.
"Baik dalam hal pembayaran sejumlah tanah dan bangunan, pembelian valas, pembayaran kasino, pembelian sejumlah kendaraan bermotor maupun akuisisi sejumlah perusahaan telah dijelaskan secara cermat, lengkap oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan," ucap jaksa Ardito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dalil Penasihat Hukum Terdakwa Heru Hidayat pada angka 12 Nota Keberatan adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan," ucap Jaksa.Jaksa meminta tim penasihat hukum Heru tidak memaknai TPPU dalam arti sempit. TPPU, terang jaksa, merupakan tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kejahatan dari tindak pidana asal (predicate crime).
![]() |
Selain itu, Jaksa juga membantah keberatan terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan ranah pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi. Jaksa menjelaskan bahwa pasar modal hanya menjadi modus operandi para terdakwa dalam korupsi yang dilakukan.
"Penuntut Umum telah mencantumkan beberapa putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang menggunakan instrumen pasar modal sebagai modus operandi antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 1513 k/Pid.Sus/2013 tanggal 26 September 2013 atas nama Terdakwa Umar Zen, dan seterusnya," tutur Jaksa
Berdasarkan keyakinan tersebut, Jaksa meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Heru Hidayat. Jaksa menilai materi nota keberatan atau eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga sidang harus dilanjutkan.
"Kami secara tegas menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan," tandas Jaksa.
Dalam perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Heru Hidayat didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.