Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak mengenal pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Dalam pandangan MUI, salat Jumat harus dilakukan dalam satu gelombang.
Hal ini menanggapi Surat Edaran yang dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menganjurkan masjid dengan banyak jamaah agar menggelar salat Jumat dua gelombang, berdasarkan ganjil genap nomor ponsel (HP) jemaah.
"DMI punya hak untuk mengambil sikap, itu hak dia, tapi kalau MUI hanya mengenal satu gelombang," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pandangan terkait pelaksanaan salat Jumat satu gelombang itu berdasarkan ayat Alquran yang menyebut bahwa salat Jumat harus dilakukan segera.
Namun, dengan pandemi Covid-19 ini mengharuskan untuk physical distancing, maka diperlukan tempat-tempat lain untuk melaksanakan salat Jumat.
"Jadi kita imbau pengurus masjid untuk mencari tempat baru penyelenggaran salat Jumat, bisa cari 2-3 tempat salat Jumat, sebelum Jumat dikasih tahu bahwa ada tempat-tempatnya, jangan jauh-jauh," ujar dia.
![]() |
Lalu, jika dalam pelaksanaan di beberapa tempat tersebut masih ada jemaah yang datang di awal waktu, tetapi tidak mendapat tempat untuk salat, maka ada dua kelompok pendapat dari Komisi Fatwa MUI.
Pendapat pertama menyatakan bahwa jemaah itu bisa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur secara sendiri-sendiri atau berjamaah.
Pendapat kedua menyatakan bahwa jemaah yang tidak mendapatkan tempat, tetap bisa melaksanakan salat Jumat di tempat tambahan yang sudah disediakan.
"Tapi itu tidak sama konsepnya dengan Dewan Masjid, kalau Dewan Masjid dibuat dua atau tiga gelombang," kata dia.
Dengan dua pendapat Komisi Fatwa itu, ia mengatakan masyarakat bebas menentukan untuk melaksanakan yang mana.
"Ada sebuah SOP di MUI, bila tidak ditemukan kata sepakat, maka Komisi Fatwa harus menjelaskan kepada umat apa adanya. Masalah yang mana yang dilaksanakan, diserahkan kepada umat, terserah umat memilih," kata dia.
DMI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020.
Surat edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta'mir Masjid se-Indonesia.
Dalam edaran disebutkan bagi masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membludak ke jalan, dianjurkan melaksanakan Salat Jumat dalam dua gelombang.
Gelombang pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.
(yoa/pmg)