Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan sedikitnya delapan daerah di Jabar sepakat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Salah satu adaptasinya adalah petugas harus menjalani tes cepat (rapid test) risiko infeksi virus corona (Covid-19) lebih dulu.
Ridwan mengatakan kegiatan di setiap tahapan Pilkada nantinya harus disesuaikan dengan protokol kesehatan dan level kewaspadaan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk menghindari penularan kasus baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Protokol kesehatan diperhatikan. Dibuat aturan jika zona merah seperti apa, zona kuning dan zona hijau seperti apa. Jadi nanti kalau kenyataannya masih zona kuning, tentu berbeda dengan pelaksanaan kampanye di zona Biru," ujar pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Rabu (17/6).
Selain itu, Emil mengatakan petugas Pilkada akan menjalani rapid test terlebih dahulu untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan lanjutan ini dilaksanakan dengan aman. Menurut Emil, rapid test akan menyasar seluruh panitia penyelenggara di tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga tingkat desa/kelurahan.
"Petugas-petugas Pemilu akan dites dulu untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan Gugus Tugas Jabar akan menyediakan alatnya dan memfasilitasi pelaksanaan tes di delapan wilayah yang menggelar Pilkada.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan alat pelindung diri (APD) untuk menjamin keamanan petugas.
"Gugus Tugas tingkat provinsi bersedia untuk melakukan rapid test di semua [panitia] penyelenggara yang ada di delapan wilayah di Jawa Barat, sekitar 7.000 [unit rapid test]. Penyediaan APD seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan, dan pelindung wajah juga disampaikan ke Gugus Tugas [Jabar] supaya bisa difasilitasi untuk keselamatan dan keamanan penyelenggara," kata Rifqi.
Selain itu, sambungnya, pihaknya dan Gugus Tugas Jabar akan menyusun panduan pemilihan di masa AKB.
Panduan tersebut akan mengatur penerapan protokol kesehatan pada kegiatan-kegiatan tahapan Pilkada, seperti kampanye dan rapat umum.
"Jadi sekarang istilahnya pemilihan dengan AKB. Nanti akan diatur bagaimana kampanye rapat umum dilakukan dengan protokol kesehatan, kampanye tatap muka terbatas, kampanye tertutup, dan lain sebagainya, termasuk juga rapat pleno terbuka sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Rifqi.
Rifqi menyampaikan, KPU Jabar akan meminta bantuan Gugus Tugas di tingkat provinsi yang kemudian nanti bisa menjadi panduan untuk tingkat kota/kabupaten.
![]() |
Terkait mekanisme pemilihan di masa AKB ini, Rifqi mengemukakan beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan seperti menambah jumlah alat coblos hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai bagi para pemilih untuk menghindari adanya penularan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, Rifqi mengatakan bahwa pihaknya akan mengurangi kuota per TPS, mengatur durasi pemungutan suara, serta jarak antar bilik di TPS guna menghindari kerumunan masyarakat.
"Hal-hal seperti itu yang akan terus kita coba diskusikan mekanismenya. Yang jelas tidak boleh berkerumun, maka awalnya pemilih per-TPS itu 800 [orang], sekarang dikurangi jadi 500 [orang]. Nanti diatur durasi waktunya, jaraknya, dan lain sebagainya," katanya.
Delapan daerah di Jawa Barat yang akan menggelar pemilihan dalam Pilkada Serentak 2020 adalah Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.