KY Pantau Hakim yang Adili Kasus Air Keras Novel Baswedan

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2020 11:20 WIB
Jaksa Penuntut Umum kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan
KY ikut memantau majelis hakim perkara penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. (CNNIndonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) memantau majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Proses pemantauan dilakukan untuk memastikan hakim bersikap adil dalam menangani perkara.

"Tentu ada pemantauan, tanpa ada laporan pun, KY sudah berinisiatif memantau. Apalagi kasus tersebut menarik perhatian publik," ujar Wakil Ketua KY, Maradaman Harahap saat dihubungi, Kamis (18/6).

Maradaman mengatakan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus sempat memantau langsung proses persidangan saat Novel memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, proses persidangan lainnya dipantau melalui video streaming imbas pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Ketua pernah ke sana saat Novel memberikan keterangan sebagai saksi. Sisanya dipantau lewat live streaming karena ada covid ini ya," katanya.

Meski demikian, Maradaman menekankan KY tak dapat mengintervensi apapun putusan majelis hakim. Sebab, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menjadi kewenangan hakim.

"Kami memantau perilaku hakim, apakah ada yang menyimpang. Namun untuk putusan perkara apakah nanti lebih tinggi dari tuntutan jaksa atau lebih rendah, menjadi kewenangan hakim," ujarnya.

Dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa tak sengaja menyiram air keras hingga mengenai mata Novel.

Terdakwa disebut memiliki motif dendam akibat kasus sarang burung walet yang pernah menjerat Novel.

Tuntutan satu tahun penjara itu pun berbuntut protes dari publik karena dianggap tak adil. Bahkan muncul petisi di halaman change.org yang meminta agar majelis hakim memvonis berat dua terdakwa pelaku penyiraman air keras.

Novel juga angkat suara atas tuntutan ringan jaksa kepada dua terdakwa tersebut. Ia menilai negara telah abai karena terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara.

Meskipun demikian, salah satu penyidik senior KPK itu meminta dua terdakwa penyiraman air keras dibebaskan karena tak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik maupun jaksa.

Selain itu, Novel menganggap proses hukum kasus tersebut penuh kejanggalan. Teranyar, dalam acara Mata Najwa, Novel menyinggung tuntutan ringan dua terdakwa ini juga menghina Presiden Joko Widodo.

(psp/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER