ANALISIS

Tuntutan Ringan Penyerang Novel dan Potensi Vonis Berat Hakim

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2020 07:13 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 30 April 2020. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penanganan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan memasuki fase ketegangan setelah tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di PN Jakarta Utara, 11 Juni lalu.

Tuntutan 1 tahun bui yang disampaikan Jaksa atas terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis itu pun menuai polemik dengan tudingan terlalu ringan, bahkan dengan dalih mengada-ada. Salah satunya terkait dalih jaksa bahwa dua terdakwa tak sengaja melukai Novel yang menimbulkan kecacatan pada mata.


Novel, selaku korban, menilai tuntutan jaksa atas dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan. Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah bergulir ini, dan menilai memang sekedar formalitas sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pihak pun membandingkan tuntutan jaksa atas Rahmat dan Ronny Bugis dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa di Indonesia sebelumnya.

Beberapa kasus yang dirangkum LBH Jakarta adalah kasus penyiraman air keras suami terhadap istri dan mertuanya pada Juni 2018 yang dituntut 8 tahun bui lalu divonis 10 tahun penjara oleh PN Pekalongan. Kemudian penyiraman air keras istri terhadap suami pada Oktober 2018 yang dituntut 10 tahun penjara, lalu divonis 12 tahun bui oleh PN Bengkulu.

Perbandingan akan kasus-kasus penganiayaan juga sempat dilontarkan mantan Komisioner KPK jilid IV Laode M. Syarif. Dia membandingkan tuntutan Jaksa terhadap Rahmad Kadir dan Ronny Bugis dengan kasus penganiayaan Bahar bin Smith yang tidak membuat korban menjadi cacat permanen, namun dituntut enam tahun penjara dan divonis tiga tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku akan membawa soal JPU kasus Novel ini untuk ditanya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin saat agenda rapat mendatang. 


Menyikapi peradilan kasus Novel tersebut, Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengakui tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa tak masuk akal. Dia pun berkaca pada kasus-kasus serupa masa lalu yang tak seringan tuntutan terdakwa kasus Novel.

"Ada berbagai kasus yang seperti itu dan berkisar hukumannya antara 3,5 tahun sampai 10 tahun di berbagai tempat. Nah kalau kemudian dalam kasus Novel itu hanya satu tahun, itu akan menyinggung rasa keadilan masyarakat," kata Ferdinand saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/6).

Ferdinand mengatakan di negara seperti Indonesia yang menggunakan sistem civil law, di mana jaksa berperan penting menjadi representasi dari korban. Selain itu, jaksa juga mengemban kepentingan lain yakni mewakili negara dalam sebuah sengketa.

Artinya, dalam penegakan hukum, jaksa seharusnya dapat membawa rasa keadilan terhadap korban yang dalam kasus ini adalah Novel Baswedan. Namun, Ferdinand tidak melihat dalam perkara ini JPU merepresentasikan Novel dengan baik di persidangan sehingga penyidik KPK itu menjadi korban untuk kedua kalinya.

"Berbeda dari sistem di common law yang dimungkinkan ada namanya private prosecution. Akhirnya korban mengalami viktimisasi dua kali," kata Ferdinand.

"Satu dia menjadi korban dari kejahatan, yaitu orang yang menganiaya dia. Kedua, dia menjadi korban dari sistem yang seharusnya memberikan dia keadilan," imbuhnya.

Terkait hal itu, sebenarnya Novel sendiri sudah buka suara. Dia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan JPU dalam kasusnya. Novel menuturkan ia dan tim kuasa hukumnya sudah berulang kali meminta kepada tim JPU agar bertemu untuk membicarakan kasusnya dan tidak pernah digubris hingga saat ini.

Ferdinand yang juga mantan jaksa ini mengatakan JPU seharusnya tidak mengabaikan fakta-fakta yang sudah terungkap selama proses penyelidikan, termasuk oleh Tim Gabungan Pencari Fakta. Sehingga, pada akhirnya tuntutan itu pun tidak mengalami kemunduran dari hasil penyelidikan.

"Tim pencari fakta itu kan tidak bersifat projusticia, tapi masukan-masukan dari mereka itu bisa menjadi dasar untuk mengembangkan penyidikannya. Jadi tidak dibuang begitu saja, kemudian masukan dari tim pencari fakta di reduksi, kemudian diformalisir oleh penyidik," tuturnya.

Infografis Kronologi Novel Baswedan disiram air Keras

Hal-hal yang Bisa Buat Tuntutan Kasus Novel Lebih Berat

Menurut Ferdinand, sebenarnya tidak ada alasan bagi JPU untuk menuntut ringan para terdakwa. Pasalnya, mereka merupakan aparat penegak hukum yang memiliki fungsi untuk melindungi, mengayomi, dan memberi contoh bagi masyarakat. Selain itu, latar belakang pekerjaan Novel yang bukan masyarakat sipil biasa pun seharusnya turut memberatkan tuntutan para terdakwa. 

Oleh sebab itu, Ferdinand tidak kaget banyak pihak yang mengatakan penanganan kasus Novel dalam persidangan pun menjadi tidak adil dan aneh di mata publik. Pasalnya, jika nantinya hanya divonis sesuai tuntutan atau lebih ringan, dua terdakwa itu akan dapat dengan mudah bebas usai mendapat remisi hari raya, ataupun ketika berkelakuan baik selama dibui.

"Jadi kan harus dilihat fakta-faktanya. Kalau kemudian terdakwa koperatif, terdakwa mengakui, terdakwa meminta maaf. Oke itu bisa menjadi faktor yang meringankan. Tapi ya tidak juga jadi diskon besar-besaran," kata mantan Komisioner Komisi Kejaksaan tersebut.

Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar pun berpandangan alasan-alasan tersebut seharusnya dapat memberatkan para terdakwa sehingga dituntut secara maksimal.

Dalam kasus ini, dia beranggapan JPU mengaburkan fakta sosial dan fakta hukum. Bahkan, menurut dia, seharusnya penyidik mengembangkan kasus tersebut lebih jauh dan mencari apakah terdapat niat untuk membunuh Novel dalam aksi para terdakwa itu.

"Sulit untuk sedikit saja memberi pembenaran alasan dari tindakan para terdakwa terhadap Novel Baswedan," kata Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Pernyataan JPU yang menyatakan para terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke muka Novel pun dianggap sebagai penghinaan terhadap akal sehat. Ia pun menilai selama persidangan JPU terlihat menonjolkan untuk mengangkat keterangan yang diberikan terdakwa. Seharusnya, kata dia, JPU menggali keterangan yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa.

"Jadi kejahatan ini tidak sesederhana yang disimpulkan Jaksa yang justru mengambil keterangan terdakwa yang mempunyai hak ingkar," kata dia.

Kompleksitas itu pun seharusnya dapat terjadi dalam kasus ini. Pasalnya, bukan tidak mungkin bahwa para terdakwa adalah orang suruhan yang diminta untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus.

Soal dugaan orang suruhan itu pulalah yang juga kerap diungkap Novel, termasuk dalam sidang. Sehingga, seharusnya motif dendam yang diungkapkan  terdakwa dapat gugur di persidangan.

"Semestinya juga para terdakwa dituntut juga dengan pasal 21 UU Korupsi, yaitu menghalang-halangi penegakan hukum dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Fickar.

[Gambas:Video CNN]

Peluang Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER