Sejumlah orang menunggu sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6). Salah satunya Daden Deniswara, pria yang mengaku sebagai pengawal petinggi Sunda Empire.
Daden mengenakan jaket loreng berbintang empat. Dia ingin mengetahui dan mengikuti perkara kasus yang menimpa pimpinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia hanya bisa menyaksikan ketiga tersangka melalui virtual sebab pihak Pengadilan Negeri Bandung tidak bisa menghadirkan para tersangka ke ruang persidangan.
"Semoga mereka juga mendapat keadilan dalam persidangan dan proses hukum ini, " kata Daden.
Agenda sidang hari ini berupa pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap tiga orang tersangka yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.
Pantauan CNNIndonesia.com, hingga pukul 15.00 WIB, sidang masih belum dimulai. Sedangkan, beberapa orang menunggu di luar persidangan.
Menurut Daden, kondisi ketiga tersangka saat ini dalam keadaan baik.
"Alhamdulillah, kondisi ketiganya sehat. Bagaimanapun hukum adalah panglima, artinya semua semoga berjalan lancar dan ini proses yang harus dilalui," ucapnya.
![]() |
Ketiga tersangka tersebut yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga bakal menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pengacara tersangka Ageng Rangga, Erwin Syahruddin mengatakan sidang dilaksanakan dengan metode video telekonferensi. Rangga bersama dua tersangka lainnya akan berada di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat.
"Betul, sidang disiarkan secara virtual. Dijadwalkan jam 10.00 WIB," kata Erwin saat dihubungi.
Persidangan di tengah pandemi Covid-19 secara virtual memang bukan sesuatu yang baru di PN Bandung. Hal demikian dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus. Sidang digelar melalui video telekonferensi.
Adapun pelaksanaan sidang perdana kasus Sunda Empire tetap dilaksanakan di PN Bandung. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum akan berada di ruang persidangan.
Berkas perkara yang melibatkan kelompok Sunda Empire sudah diregistrasi dengan nomor 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.
Majelis hakim yang memimpin sidang akan diketuai T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja. Ketiga pimpinan Sunda Empire dimungkinkan bakal didakwa dengan tiga pasal.
Berdasarkan surat dakwaan, ketiga tersangka didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hyg/pmg)